Berita Kendari
Baju Adat hingga Batik Tenun Jadi Seragam Sekolah Siswa SD dan SMP di Kendari Sulawesi Tenggara
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari Saemina mengatakan penggunaan baju adat sudah diterapkan SD dan SMP.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
SMP Negeri 10 Kendari sendiri setiap Senin menggunakan pakaian putih biru, batik Selasa, di mana ada dua batik yakni Kelas IX pakai batik nasional, Kelas VII dan VIII menggunakan batik tenun daerah.
Kemudian Rabu mengenakan Pramuka, Kamis olahraga, Jumat pakaian muslim dan non muslim menyesuaikan, serta Sabtu mengenakan seragam Pramuka karena ada kegiatan ekstrakulikuler.
Kepala SDN 84 Kendari, Asfitria mengaku jika di Kota Kendari khususnya di sekolahnya, sudah lama mengenakan seragam batik bermotif tenun daerah Kendari setiap Rabu.
"Kemudian seragam Pramuka digunakan setiap hari Sabtu dan ini sudah diterapkan jauh sebelum instruksi Mendikbud tersebut," jelasnya.
Sementara pakaian adat selalu dikenakan setiap memperingati hari nasional seperti perayaan Hari Sumpah Pemuda.
Baca juga: Makna Filosofis Baju Adat Kesultanan Buton Dolomani, Bakal Dikenakan Presiden Jokowi HUT RI ke-77
"Seperti tahun lalu, kami semua guru dan siswa menggunakan baju adat daerah," ucap Kepala SDN 84 Kendari.
Menurutnya, dengan menggunakan baju batik tenun dan pakaian adat setiap perayaan hari besar, dapat menghadirkan nuansa tersendiri termasuk memperkenalkan corak khas daerah Kendari ke anak-anak.
"Supaya tidak monoton motifnya, jadi kita gunakan supaya ada nuansa berbeda," Kepala SDN 84 Kendari.
"Kemudian adanya motif khas daerah supaya mengenalkan ke anak-anak, agar mereka mencintai budaya sendiri dan mengetahui corak-corak daerah khas Kendari," tutupnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim baru-baru ini menerbitkan aturan tentang seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, SMA.
Baca juga: Baju Adat Suku Culambacu Konut Warnai Pembukaan Porseni 17 Agustus di Wiwirano Konawe Utara Sultra
Di mana, dalam aturan tersebut para siswa-siswi akan menggunakan seragam nasional, Pramuka, dan pakaian adat ditentukan dengan hari-hari yang ada dalam sepekan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)