Dosen Lecehkan Mahasiswi Kendari
Polresta Kendari Datangkan Ahli Psikologi Lengkapi Berkas Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Prof B
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari bakal mendatangkan Ahli Psikologi untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan pelecehan Prof B.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari bakal mendatangkan Ahli Psikologi untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan pelecehan Prof B.
Prof B dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari harus berperkara hukum di Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut lantaran Prof B diduga mencium mahasiswi berinisial RN (20) saat menyetor tugas rekapan nilai di kediamannya.
Insiden terjadi di kediaman Prof B, Perumahan Dosen atau Perdos UHO, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, pada Senin (18/7/2022).
RN pun tak terima, sehingga melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.
Baca juga: Prof B Terbukti Langgar Kode Etik, Sanksi Bakal Diputuskan Rektor Universitas Halu Oleo Kendari
Penyidik PPA Satreskrim Polresta Kendari lantas menyelidiki kasus ini dengan memeriksa korban, Prof dan sejumlah saksi lain.
Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, pihaknya terkendala alat bukti, terutama saksi.
Sehingga, penyidik dituntut mumpuni dan memiliki kualitas untuk meyakinkan kepada jaksa guna proses penuntutan.
"Tidak ada saksi pasti, sama juga kasus pemerkosaan tidak mungkin ada saksi. Itulah (butuh) kelihaian kami untuk mengkontriksikan bahwa sudah terjadi kejahatan," jelasnya, pada Kamis (28/7/2022).
Sehingga, kata Kombes Pol M Eka Fathurrahman, akan menghadirkan sejumlah ahli, salah satunya Ahli Psikologi.
Baca juga: Polresta Kendari Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Prof B Dosen UHO yang Diduga Lecehkan Mahasiswi
"Ini berkaitan dengan masalah psikologi, membaca kejiwaan korban, kemudian ahli lainnya," kata Kapolresta Kendari.
Selain memperkirakan saksi dan ahli, polisi juga akan mencari bukti petunjuk dari rekaman CCTV terkait keberadaan korban di kediaman Prof B.
Ketika bukti rekaman CCTV ini, polisi meyakini alat bukti yang dimilikinya sudah kuat dan meyakinkan penyidik.
"Kami perlu cari itu, bahwa korban itu datang dengan temannya. Awalnya memang datang sendiri, tapi karena ragu dia bawa temannya," tandasnya.
Persilakan Lapor Balik
Baca juga: Rekan RN Mahasiswi UHO Kendari Jadi Saksi Kunci Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Prof B
Sebelumnya, santer kabar, Prof B melalui pengacaranya, Fatahillah akan melapor balik korban dugaan pelecehan tersebut
Kapolresta Kendari Kombes Pol M Eka Fathurrahman mempersilakan terduga pelaku melaporkan balik korban.
"Kalau mau lapor balik perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, silakan, itu hak mereka," kata M Eka Fathurrahman pada Rabu (27/7/2022).
Namun, menurut Eka Fathurrahman, pihaknya memastikan akan memprioritaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B.
"Kami tetap (memprioritaskan) kasus yang pertama (dugaan cabul) dulu," tegas mantan Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra ini.
Baca juga: Prof B dan RN Beri Keterangan Berbeda Saat Diperiksa, Dewan Kode Etik UHO Segera Panggil Saksi
Meski begitu, Polresta Kendari belum menerima surat lapor balik yang rencananya akan dilaporkan Prof B.
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.
Prof B tersebut dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari.
Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.
Baca juga: Polresta Kendari Periksa Seorang Saksi Perkara Dugaan Pelecehan Prof B Dosen UHO ke Mahasiswinya
Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.
Saat itu dirinya datang ke rumah dosen tersebut, untuk menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta, pada Senin (18/7/2022).
Setiba di rumah Prof B, dirinya duduk berhadapan lalu menyetorkan rekapan nilai sambil berbincang sebentar.
"Saat saya berdiri untuk pamit, terlapor (Prof B) berdiri langsung membuka masker dan mencium bibir saya," tulis korban dalam surat laporan yang diterima TribunnewsSultra.com.
Dirinya sontak kaget dan mendorong kedua bahu Prof B lalu bergegas pergi keluar meninggalkan rumah sang dosen.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Prof B, Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Fakultas FKIP UHO Kendari
Korban pun keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Provinsi Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)