Berita Kendari
Curi Laptop Keluarga Siang Hari, Pemuda di Kendari Diringkus Polisi
Seorang pemuda berinisial RH alias Y (22) di Kendari Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri laptop keluarganya sendiri
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pria-Kendari-Sulawesi-Tenggara-diringkus-polisi-usai-curi-laptop-keluarga-siang-hari-di-Punggaloba.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda berinisial RH alias Y (22) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri laptop milik keluarganya sendiri.
Y ditangkap di rumahnya di Jalan Bangau, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (27/8/2025) malam, sekitar pukul 22.10 WITA.
Kapolsek Kemaraya IPTU Busran mengatakan pencurian di Punggaloba ini terjadi pada Jumat (22/8/2025) siang sekitar pukul 11.00 WITA.
Jarak Punggaloba dari kawasan eks MTQ Kendari Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, pusat kota Kendari, ibu kota Provinsi Sultra ini sekira 7 kilometer.
Saat itu, korban sedang berada di tempat kerjanya tiba-tiba mendapat telepon dari kakak perempuannya, LR.
LR mengabarkan kamar korban telah dibobol dan jendela kamarnya dicungkil.
Akibatnya, laptop yang ada di dalam kamar raib digondol maling.
Baca juga: Korban Pencurian Motor Bisa Cek Kendaraan di Polda Sultra, Bawa Surat Laporan Polisi, STNK, BPKB
Ia pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kemaraya.
"Setelah mendapat laporan itu, korban langsung pulang dan mendapati kamarnya sudah berantakan. Masih keluarga (secara umum saja) pak," ujar Busran, Kamis (28/8/2025).
Busran bilang, berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti cukup untuk menetapkan RH sebagai tersangka.
Setelah statusnya naik, polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku di rumahnya sendiri.
"Saat ini, RH sudah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
RH dijerat dengan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang pencurian dalam keluarga.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)