Selasa, 14 April 2026

Berita Kendari

Balap Liar di Jalan Inner Ring Road Kendari Sulawesi Tenggara Dibubarkan Polisi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membubarkan balap liar.

Tayang:
zoom-inlihat foto Balap Liar di Jalan Inner Ring Road Kendari Sulawesi Tenggara Dibubarkan Polisi
Istimewa
BALAP LIAR DIBUBARKAN POLISI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membubarkan balap liar di Jalan Lingkar, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Rabu (27/8/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membubarkan balap liar.

Balap liar ini terjadi di Jalan Inner Ring Road, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (27/8/2025).

Dari Kantor Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia ke Jalur Kembar Kali Kadia ini berjarak 5,6 kilometer (km).

Markas Polsek Poasia berada di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Lokasi ini dikenal sebagai salah satu titik rawan, karena para pebalap liar sering berkumpul, dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Marak Aksi Balap Liar di Kendari Sulawesi Tenggara, Warga Minta Polisi Siaga

Tim Patroli Polresta Kendari membubarkan balap liar ini sebagai respons cepat dan sigap dalam menanggapi keluhan masyarakat.

Kepala Regu (Karu) II Patroli Perintis Satuan Samapta Polresta Kendari, Aipda Amrullah, mengatakan balap liar meresahkan dan membahayakan pengguna jalan.

Mereka membubarkan balap liar yang dilakukan para remaja ini dengan pendekatan berbeda. 

“Kami di lokasi mendekati secara persuasif dan humanis, sehingga pengendara balap liar dengan tertib meninggalkan lokasi," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (27/8/2025).

Lanjut Aipda Amrullah, pendekatan ini terbukti efektif tanpa perlu tindakan represif, para pebalap liar membubarkan diri dengan tertib. 

Baca juga: Warga Resah Jalan Brigjen M Yoenoes Kendari Kerap Dijadikan Tempat Balap Liar, Dibubarkan Polisi

Hal ini menunjukkan bahwa tindakan persuasif yang humanis dapat menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan gesekan.

“Usai dibubarkan, arus lalu lintas di Jalan Lingkar kini kembali normal, pengguna jalan dapat melintas dengan aman dan nyaman tanpa rasa khawatir,” ujarnya. 

Untuk diketahui, Jalan Inner Ring Road Kendari dikenal juga sebagai Jalur Kembar Kali Kadia.

Infrastruktur sepanjang 4,1 kilometer (km) ini dibangun untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan perputaran ekonomi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Jalan Inner Ring Road menghubungkan The Park di Jalan La Ode Hadi, RSUD Kota Kendari, Perempatan Kampus UHO di Jalan H.E.A Mokodompit, dan Jalan ZA Sugiantio.

Baca juga: Detik-detik Pria Berjaket Hitam Gondol Motor Siswi SMAN 6 Kendari Sulawesi Tenggara Terekam CCTV

Pemkot Kendari saat ini sedang menyiapkan pemasangan 130 titik lampu jalan untuk penerangan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved