Penjabat Bupati di Sultra
Mendagri Tito Karnavian Soal Polemik Pj Bupati di Sulawesi Tenggara, Sebut Sudah Komunikasi Gubernur
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian angkat suara terkait polemik penunjukan Penjabat atau Pj Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian angkat suara terkait polemik penunjukan Penjabat atau Pj Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Gubernur Sultra Ali Mazi sebelumnya menunda pelantikan Pj di dua kabupaten di provinsi yang dipimpinnya.
Mereka Pj Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri SSTP MSi yang merupakan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri.
Selain itu, Penjabat Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman yang saat ini merupakan Sekretaris Daerah atau Sekda Busel.
Pada Senin lalu, Gubernur Ali Mazi hanya melantik Muhammad Yusup sebagai Pj Bupati Buton Tengah (Buteng).
Baca juga: ‘Ribut-ribut’ Pj Bupati di Sulawesi Tenggara, Kemendagri, DPR, DPRD Respon Penolakan Gubernur Sultra
“Jadi saya kira itu mekanisme, khusus Sultra (Sulawesi Tenggara) saya sudah komunikasikan dengan Pak Gubernur dan beliau memahami masalah itu,” kata Tito.
Hal tersebut disampaikan saat melakukan kunjungan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulut.
“Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur,” jelas mantan Kapolri tersebut.
“Ini UU (Undang-Undang) memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota,” ujarnya menambahkan.
Penunjukan Pj Bupati di Sultra

Mendagri Tito Karnavian memastikan usulan pemilihan penjabat kepala daerah dari Kemendagri, khususnya untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan pada asas profesionalitas.
Dia juga memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan karena adanya kemungkinan konflik kepentingan terkait pemilihan penjabat, apalagi menjelang tahun Pemilu.
Pemilihan usulan Pj kepala daerah tersebut dilakukan dengan melihat berbagai faktor, selain dari usulan gubernur.
“Kita mempertimbangkan juga faktor-faktor yang lain,” jelas Tito dalam pernyataannya.