Penjabat Bupati di Sultra
Mendagri Tito Karnavian Soal Polemik Pj Bupati di Sulawesi Tenggara, Sebut Sudah Komunikasi Gubernur
Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian angkat suara terkait polemik penunjukan Penjabat atau Pj Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diapun menyebutkan alasan penunjukan penjabat dari kementerian yang dipimpinnya.
“Kenapa dari Kemendagri? Kita pilih penjabat profesional, dan kita yakinkan bahwa dia tidak memihak kepada politik praktis,” kata Tito.
Menurutnya, mekanisme mengenai penjabat sudah diatur dalam UU Pilkada yang dibuat tahun 2016.
Salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan bulan November tahun 2024, supaya ada keserentakan.
Tito mengatakan penunjukan PJ Gubernur merupakan hak prerogatif Presiden.

Menurutnya, UU telah diatur maksimal masa jabatan penjabat adalah satu tahun.
Masa jabatan tersebut bisa diperpanjang oleh orang yang sama atau diganti orang yang berbeda.
Setiap tiga bulan, para penjabat harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Untuk penjabat gubernur laporannya kepada Presiden melalui Mendagri.
Sementara untuk penjabat bupati/wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Baca juga: Alasan PDIP Sultra Belum Tanda Tangani Surat Rekomendasi Pengusungan Calon Wakil Bupati Kolaka Timur
Usulan Gubernur Tak Diakomodir
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sebelumnya menunda pelantikan Penjabat atau Pj Bupati Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan (Busel).
Alasan penundaan karena Gubernur Sultra Ali Mazi masih akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri terkait penunjukan Pj kepala daerah di dua kabupaten itu.
Berbeda dua daerah itu, gubernur melantik Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Muhammad Yusup, pada Senin (23/05/2022) lalu.
Pelantikan itu dilakukan bersamaan dengan pelantikan Laode Ahmad Monianse sebagai Wali Kota Baubau definitif.
Baca juga: Tarik Ulur Pelantikan Pj Bupati, Presiden Jokowi Diminta Tangani Ali Mazi dan Pemprov Maluku Utara