‘Ribut-ribut’ Pj Bupati di Sulawesi Tenggara, Kemendagri, DPR, DPRD Respon Penolakan Gubernur Sultra

Penunjukan Penjabat atau Pj Bupati Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai polemik.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Gubernur Sulawesi Tenggar (Sultra) Ali Mazi (foto tengah) serta dua pejabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masing-masing La Ode Budiman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (kiri) dan Dr Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat. 

“Maksudnya kenapa nanti saat SK sudah turun baru akan dipertanyakan, karena SK penetapan Pj Bupati Buteng, Busel dan Muna Barat satu paket dari Mendagri,” katanya menambahkan.

Selain itu, kewenangan gubernur untuk melantik penjabat bupati dan wali kota yang sudah ditetapkan beradasarkan SK Kemendagri.

Meski begitu dirinya berharap masalah ini segera diselesaikan antara Kemendagri dengan Pemprov Sultra agar tidak menjadi polemik berkelanjutan.

Apalagi, katanya, polemik penjabat bupati yang ditunjuk Kemendagri tapi tak dilantik gubernur baru pertama kalinya terjadi.

Pasalnya, penunjukan Pj bupati di Sultra sebelumnya tak dipermasalahkan bahkan langsung dilantik.

Baca juga: Gubernur Sultra Takluk Ditangan Kemendagri, DPR Tegaskan Pj Bupati Busel dan Mubar Wajib Dilantik

“Untuk itu kami dari DPRD mendorong agar gubernur bisa mendiskusikan masalah penetapan Pj Bupati Busel dan Muna Barat dengan Kemendagri agar tidak menjadi kekacauan birokrasi di daerah,” ujar Gunaryo.

Sikap Pemprov Sultra

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sebelumnya menunda pelantikan Penjabat atau Pj Bupati Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan (Busel).

Alasan penundaan karena Gubernur Sultra Ali Mazi masih akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri terkait penunjukan Pj kepala daerah di dua kabupaten itu.

Berikut kutipan Siaran Pers Nomor 016/050/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 yang dilansir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara (Kadiskominfo Sultra) Ridwan Badallah selengkapnya.

Mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait penetapan penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.

2. Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.

3. Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.

4. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.

Baca juga: La Ode Ahmad Monianse Resmi Jabat Wali Kota Baubau, Muhammad Yusup Jadi Pj Bupati Buton Tengah

5. Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian. Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.

6. Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.

7. Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd.

8. Siaran Pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam beberapa jam terakhir terkait Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah.

9. Demikan Siaran Pers ini untuk menjadi perhatian kita semua.(*)

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Risno Mawandili, Tribunnews.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved