Berita Sulawesi Tenggara

Gubernur Sultra Takluk Ditangan Kemendagri, DPR Tegaskan Pj Bupati Busel dan Mubar Wajib Dilantik

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tak diberikan pilihan oleh Kementerian Dalam Negerei (Kemendagri).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi tak diberikan pilihan oleh Kementerian Dalam Negerei. Ia diwajibkan melantik Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman  dan PJ Bupati Muna Barat Dr Bahri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi tak diberikan pilihan oleh Kementerian Dalam Negerei (Kemendagri).

Ia diwajibkan melantik Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman  dan PJ Bupati Muna Barat (Mubar) Dr Bahri.

Sebagaimana diketahui, tiga kepala daerah di Sulawesi Tenggara telah berakhir masa jabatannya.

Mereka adalah Bupati Busel La Ode Arusani, Bupati Buten Samahuddin, dan Bupati Mubar Achmad Lamani.

Untuk estafet kepemimpinan, dibutuhkan tiga PJ Bupati yang akan menjabat di Busel, Buteng, dan Mubar.

Baca juga: Pj Bupati Buteng Muhammad Yusup Gelar Haroa, Dihadiri Pj Sekda Asrun Lio hingga Dirut Bank Sultra

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra pun mengusulkan beberapa nama untuk menduduki jabatan Pj Bupati tersebut.

Lalu Kemendagri selaku yang memiliki hak pun menerima usulan Pemprov Sultra dan melakukan seleksi.

Sepekan kemudian, Kemendagri menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan PJ Bupati Busel, Buten, dan Mubar.

Akan tetapi, dua dari tiga nama-nama dalam SK Pj Bupati tersebut tak termasuk dalam usulan Pemprov Sultra.

Karenanya, Gubernur Sultra Ali Mazi memutuskan menunda melantik Pj Bupati Busel La Ode Budiman dan PJ Bupati  Mubar Dr Bahri.

KOLASE FOTO - La Ode Budiman (kiri), Muhammad Yusuf (tengah), dan DR Bahri (kanan). Tiga nama Pj bupati usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bocor.
KOLASE FOTO - La Ode Budiman (kiri), Muhammad Yusuf (tengah), dan DR Bahri (kanan). Tiga nama Pj bupati usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bocor. (Istimewa)

Ali Mazi bersikukuh ingin mendengar klarifikasi dari Kemendagri mengapa La Ode Budiman dan Dr Bahri ditunjuk menjadi PJ Bupati.

Namun Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal, hal itu tak perlu dilakukan.

Ia menegaskan bahwa gubernur, termasuk Ali Mazi, harus melantik siapapun sosok penjabat kepala daerah yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Iya (harus melantik) siapapun yang sudah mendapat SK (Surat Keputusan) Mendagri,” kata Syamsurizal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Ia mengaku telah mengetahui bahwa keputusan Mendagri dipertentangkan berbagai elemen masyarakat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca juga: Muhammad Yusup Resmi Jabat Pj Bupati Buton Tengah, 100 Hari Kerja Tingkatkan Empat Sektor Ini

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved