‘Ribut-ribut’ Pj Bupati di Sulawesi Tenggara, Kemendagri, DPR, DPRD Respon Penolakan Gubernur Sultra

Penunjukan Penjabat atau Pj Bupati Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai polemik.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Gubernur Sulawesi Tenggar (Sultra) Ali Mazi (foto tengah) serta dua pejabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masing-masing La Ode Budiman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (kiri) dan Dr Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat. 

Kendati demikian, dia mengatakan Mendagri juga menegaskan Pj tersebut hanya enam bulan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

“Nah pertimbangan kenapa Bapak Mendagri melakukan hal itu, kita tidak tahu persis. Mungkin ada hal-hal yang dipertimbangkan khusus oleh Bapak Menteri,” ujar Politisi Fraksi PPP ini.

“Sehingga mereka tidak melihat surat yang diusulkan atau mereka yang sudah mempelajarinya calon terbaik,” jelasnya menambahkan.

Menurutnya, itu adalah kewenangan Mendagri.

Meskipun, kata Syamsurizal, Mendagri juga dimungkinkan untuk mempertimbangkan atau merespons usulan dari gubernur atas penjabat yang mereka ajukan.

“(Misalnya) Dengan menggunakan pasal lain. Mereka menetapkan sendiri calon yang diusulkan oleh masyrakat lainnya yang diluar dari surat gubenur tadi,” katanya.

Respon DPRD Sultra

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) menanggapi polemik penunjukan Penjabat atau Pj Bupati Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar).

Ketua Komisi I DPRD Sultra, Gunaryo, mengatakan, keputusan Kemendagri menunjuk pj bupati di luar usulan Gubernur Sultra Ali Mazi merupakan hak diskresi.

“Memang gubernur memilik kewenangan mengusulkan nama penjabat bupati. Namun kalau yang disetujui bukan dari usulan gubernur mungkin ada diskresi yang menjadi kewenangan Kemendagri,” katanya.

Baca juga: DPRD Sultra Nilai Kurang Tepat Jika Gubernur Ali Mazi Menunda Pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel

Hal tersebut, kata dia, disampaikan saat Mendagri menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI terkait penunjukan penjabat daerah yang bukan hanya di Sulawesi Tenggara tapi juga daerah lainnya.

“Diskresi yang artinya penunjukan penjabat kepala daerah di kabupaten dan kota menjadi kewenangan Kemendagri tidak harus merujuk pada usulan gubernur,” jelasnya.

Sehingga, dia menilai langkah Gubernur Ali Mazi yang menunda pelantikan Pj Bupati Busel dan Mubar kurang tepat.

Hal tersebut karena penetapan dua pejabat itu sudah diputuskan dengan SK dari Kemendagri.

“Langkah Gubernur Ali Mazi tak melantik dua pejabat pilihan Kemendagri kurang tepat,” ujar politisi PDIP tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved