‘Ribut-ribut’ Pj Bupati di Sulawesi Tenggara, Kemendagri, DPR, DPRD Respon Penolakan Gubernur Sultra

Penunjukan Penjabat atau Pj Bupati Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai polemik.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Gubernur Sulawesi Tenggar (Sultra) Ali Mazi (foto tengah) serta dua pejabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masing-masing La Ode Budiman sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan (kiri) dan Dr Bahri sebagai Pj Bupati Muna Barat. 

Dia mengklaim gubernur akan melantik Pj Bupati Mubar dan Busel yang ditunjuk Kemendagri pada Selasa (24/05/2022) hari ini.

“Gubernur Sultra akan melantik dua Pj bupati sesuai SK penunjukan yang diterima,” jelasnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebut gubernur harus melantik Pj kepala daerah yang sudah ditunjuk oleh Mendagri.

“Iya (harus melantik) siapapun yang sudah mendapat SK (Surat Keputusan) Mendagri,” ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyatakan, gubernur harus melantik siapapun sosok penjabat kepala daerah yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Lantik Pj Bupati Buton Selatan dan Muna Barat 24 Mei 2022?

“Iya (harus melantik) siapapun yang sudah mendapat SK (Surat Keputusan) Mendagri,” kata Syamsurizal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyindir sikap Gubernur Sultra Ali Mazi yang menunda pelantikan penjabat bupati di daerahnya.

“Jadi seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com dari ANTARA.

“Para gubernur harus patuh, dan saya menyarankan agar para gubernur wajib membaca kembali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga tidak boleh ‘mbalelo’,” jelasnya menambahkan.

Junimart menegaskan bahwa hak dan kewenangan dari Kemendagri sebagai pemerintah pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj kepala daerah, tidak terikat dan harus berdasarkan usulan dari gubernur.

Penunjukan Pj tersebut bisa dari usulan gubernur, bisa juga di luar usulan gubernur.

Dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa Pj tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.

“Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj kepala daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut,” ujarnya.

Junimart menilai polemik itu harus segera diakhiri agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang dapat berdampak kepada menurunnya pelayanan publik.

Syamsurizal menambahkan Mendagri punya alasan tersendiri menetapkan siapa saja Pj yang bertugas untuk tahun 2022 ini.

KOLASE FOTO - La Ode Budiman (kiri), Muhammad Yusuf (tengah), dan DR Bahri (kanan). Mereka menjadi Pj bupati yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KOLASE FOTO - La Ode Budiman (kiri), Muhammad Yusuf (tengah), dan DR Bahri (kanan). Mereka menjadi Pj bupati yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Istimewa)
Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved