‘Ribut-ribut’ Pj Bupati di Sulawesi Tenggara, Kemendagri, DPR, DPRD Respon Penolakan Gubernur Sultra
Penunjukan Penjabat atau Pj Bupati Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai polemik.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Penunjukan Penjabat atau Pj Bupati Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai polemik.
Gubernur Sultra Ali Mazi dikabarkan menolak dua nama yang sudah ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menempati posisi kepala daerah sementara itu.
Akibatnya, pelantikan Pj Bupati Busel dan Mubar yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/05/2022) ditunda.
Kemendagri sebelumnya sudah menunjuk dua nama untuk menempati posisi tersebut.
Mereka yakni Dr Bahri SSTP MSi yang merupakan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri sebagai Pj Bupati Mubar.
Baca juga: Penolakan La Ode Budiman Sebagai Pj Bupati Buton Selatan, Anggota DPRD Busel Nyaris Diamuk Massa
Selain itu, La Ode Budiman yang merupakan Sekretaris Daerah atau Sekda Buton Selatan sebagai Penjabat Bupati Busel.
Tapi dua nama itu sebelumnya tidak ada dalam daftar usulan yang diajukan Gubernur Sultra ke Kemendagri.
Gubernur Ali Mazi pada Senin petang hanya melantik Muhammad Yusup yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan,” tulis penggalan poin pertama siaran pers Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Sultra Ridwan Badallah.
Sebagai gantinya, gubernur hanya menunjuk Pelaksana Harian atau Plh Bupati Busel dan Mubar sejak tanggal 22 Mei 2022.

Mereka Sekda Muna Barat LM Husein Tali sebagai Plh Bupati Mubar, dan La Ode Budiman sebagai Plh Bupati Busel.
Sikap gubernur yang menunda pelantikan Pj Bupati Busel dan Mubar tersebut pun membuat Kemendagri hingga Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI bereaksi.
Reaksi Kemendagri dan DPR
Staf Khusus Bidang Politik dan Media Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kartorius Sinaga, menyebut Mendagri Tito Karnavian sudah berkomunikasi dengan Gubernur Sultra Ali Mazi.
Memberikan penjelasan terkait mekanisme penetapan penjabat bupati dan diklaim ditanggapi baik oleh gubernur.
Dia mengklaim gubernur akan melantik Pj Bupati Mubar dan Busel yang ditunjuk Kemendagri pada Selasa (24/05/2022) hari ini.
“Gubernur Sultra akan melantik dua Pj bupati sesuai SK penunjukan yang diterima,” jelasnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyebut gubernur harus melantik Pj kepala daerah yang sudah ditunjuk oleh Mendagri.
“Iya (harus melantik) siapapun yang sudah mendapat SK (Surat Keputusan) Mendagri,” ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyatakan, gubernur harus melantik siapapun sosok penjabat kepala daerah yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca juga: Gubernur Sultra Ali Mazi Lantik Pj Bupati Buton Selatan dan Muna Barat 24 Mei 2022?
“Iya (harus melantik) siapapun yang sudah mendapat SK (Surat Keputusan) Mendagri,” kata Syamsurizal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyindir sikap Gubernur Sultra Ali Mazi yang menunda pelantikan penjabat bupati di daerahnya.
“Jadi seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com dari ANTARA.
“Para gubernur harus patuh, dan saya menyarankan agar para gubernur wajib membaca kembali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga tidak boleh ‘mbalelo’,” jelasnya menambahkan.
Junimart menegaskan bahwa hak dan kewenangan dari Kemendagri sebagai pemerintah pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj kepala daerah, tidak terikat dan harus berdasarkan usulan dari gubernur.
Penunjukan Pj tersebut bisa dari usulan gubernur, bisa juga di luar usulan gubernur.
Dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa Pj tersebut tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.
“Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj kepala daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut,” ujarnya.
Junimart menilai polemik itu harus segera diakhiri agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang dapat berdampak kepada menurunnya pelayanan publik.
Syamsurizal menambahkan Mendagri punya alasan tersendiri menetapkan siapa saja Pj yang bertugas untuk tahun 2022 ini.

Kendati demikian, dia mengatakan Mendagri juga menegaskan Pj tersebut hanya enam bulan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
“Nah pertimbangan kenapa Bapak Mendagri melakukan hal itu, kita tidak tahu persis. Mungkin ada hal-hal yang dipertimbangkan khusus oleh Bapak Menteri,” ujar Politisi Fraksi PPP ini.
“Sehingga mereka tidak melihat surat yang diusulkan atau mereka yang sudah mempelajarinya calon terbaik,” jelasnya menambahkan.
Menurutnya, itu adalah kewenangan Mendagri.
Meskipun, kata Syamsurizal, Mendagri juga dimungkinkan untuk mempertimbangkan atau merespons usulan dari gubernur atas penjabat yang mereka ajukan.
“(Misalnya) Dengan menggunakan pasal lain. Mereka menetapkan sendiri calon yang diusulkan oleh masyrakat lainnya yang diluar dari surat gubenur tadi,” katanya.
Respon DPRD Sultra
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra) menanggapi polemik penunjukan Penjabat atau Pj Bupati Buton Selatan (Busel) dan Muna Barat (Mubar).
Ketua Komisi I DPRD Sultra, Gunaryo, mengatakan, keputusan Kemendagri menunjuk pj bupati di luar usulan Gubernur Sultra Ali Mazi merupakan hak diskresi.
“Memang gubernur memilik kewenangan mengusulkan nama penjabat bupati. Namun kalau yang disetujui bukan dari usulan gubernur mungkin ada diskresi yang menjadi kewenangan Kemendagri,” katanya.
Baca juga: DPRD Sultra Nilai Kurang Tepat Jika Gubernur Ali Mazi Menunda Pelantikan Pj Bupati Mubar dan Busel
Hal tersebut, kata dia, disampaikan saat Mendagri menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI terkait penunjukan penjabat daerah yang bukan hanya di Sulawesi Tenggara tapi juga daerah lainnya.
“Diskresi yang artinya penunjukan penjabat kepala daerah di kabupaten dan kota menjadi kewenangan Kemendagri tidak harus merujuk pada usulan gubernur,” jelasnya.
Sehingga, dia menilai langkah Gubernur Ali Mazi yang menunda pelantikan Pj Bupati Busel dan Mubar kurang tepat.
Hal tersebut karena penetapan dua pejabat itu sudah diputuskan dengan SK dari Kemendagri.
“Langkah Gubernur Ali Mazi tak melantik dua pejabat pilihan Kemendagri kurang tepat,” ujar politisi PDIP tersebut.
“Maksudnya kenapa nanti saat SK sudah turun baru akan dipertanyakan, karena SK penetapan Pj Bupati Buteng, Busel dan Muna Barat satu paket dari Mendagri,” katanya menambahkan.
Selain itu, kewenangan gubernur untuk melantik penjabat bupati dan wali kota yang sudah ditetapkan beradasarkan SK Kemendagri.
Meski begitu dirinya berharap masalah ini segera diselesaikan antara Kemendagri dengan Pemprov Sultra agar tidak menjadi polemik berkelanjutan.
Apalagi, katanya, polemik penjabat bupati yang ditunjuk Kemendagri tapi tak dilantik gubernur baru pertama kalinya terjadi.
Pasalnya, penunjukan Pj bupati di Sultra sebelumnya tak dipermasalahkan bahkan langsung dilantik.
Baca juga: Gubernur Sultra Takluk Ditangan Kemendagri, DPR Tegaskan Pj Bupati Busel dan Mubar Wajib Dilantik
“Untuk itu kami dari DPRD mendorong agar gubernur bisa mendiskusikan masalah penetapan Pj Bupati Busel dan Muna Barat dengan Kemendagri agar tidak menjadi kekacauan birokrasi di daerah,” ujar Gunaryo.
Sikap Pemprov Sultra
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sebelumnya menunda pelantikan Penjabat atau Pj Bupati Muna Barat (Mubar) dan Buton Selatan (Busel).
Alasan penundaan karena Gubernur Sultra Ali Mazi masih akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri terkait penunjukan Pj kepala daerah di dua kabupaten itu.
Berikut kutipan Siaran Pers Nomor 016/050/V/2022 tertanggal 23 Mei 2022 yang dilansir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara (Kadiskominfo Sultra) Ridwan Badallah selengkapnya.
Mencermati dinamika yang terjadi seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait penetapan penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan penundaan pelantikan terhadap Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, yang seyogyanya akan dilakukan pada tanggal 23 Mei 2022, mengingat Gubernur Sulawesi Tenggara masih akan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
2. Konsultasi sebagaimana dimaksud ditempuh untuk memperoleh penjelasan mengenai penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan yang tidak mempertimbangkan usulan Gubernur, sedangkan penetapan Pj Bupati Buton Tengah justru mempertimbangkan usulan Gubernur.
3. Gubernur Sulawesi Tenggara akan melakukan pelantikan terhadap Pj Bupati Buton Tengah dengan mempertimbangkan bahwa penunjukan Pj Bupati di kabupaten tersebut mempertimbangkan usulan Gubernur. Pelantikan akan dilaksanakan di Kota Kendari pada tanggal 23 Mei 2022.
4. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada dua kabupaten dimaksud (Muna Barat dan Buton Selatan), Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Pelaksana harian (Plh) Bupati sejak tanggal 22 Mei 2022.
Baca juga: La Ode Ahmad Monianse Resmi Jabat Wali Kota Baubau, Muhammad Yusup Jadi Pj Bupati Buton Tengah
5. Masa jabatan Plh Bupati akan berlangsung selama seminggu dan jika belum ada pelantikan, akan dilakukan perpanjangan kembali selama seminggu kemudian. Sehubungan dengan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj Bupati pada dua kabupaten tersebut.
6. Terkait tudingan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara agar tidak membuat gaduh, kami kembali menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara tidak bermaksud melakukan pembatalan terhadap Surat Keputusan Mendagri terkait penetapan Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan, tetapi menunda pelantikan demi memperoleh kejelasan atas ditetapkannya dua Pj Bupati dengan tidak mempertimbangkan usulan Gubernur.
7. Dalam hal pelantikan Pj Bupati Buton Tengah yang akan berlangsung di Kota Kendari, akan dilakukan serentak dengan pelantikan Walikota Baubau definitif Bapak La Ode Ahmad Monianse, S.Pd.
8. Siaran Pers ini merupakan pernyataan terbaru dan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai respon atas dinamika yang terjadi dalam beberapa jam terakhir terkait Keputusan Mendagri perihal penetapan Pj Bupati Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah.
9. Demikan Siaran Pers ini untuk menjadi perhatian kita semua.(*)
(TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Risno Mawandili, Tribunnews.com)