Berita Sulawesi Tenggara
Diduga Korupsi Rp417 Juta, 2 Eks Pejabat Sekretariat DPRD Muna Barat Jadi Terdakwa Kejari Muna
Diduga korupsi senilai Rp417 juta, 2 eks pejabat Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi terdakwa Kejari Muna.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Diduga korupsi senilai Rp417 juta, 2 eks pejabat Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi terdakwa Kejari Muna.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sultra.
Surat dakwaan itu dibacakan JPU Kejari Muna terhadap 2 terdakwa eks pejabat Sekretariat DPRD Mubar atas nama Asbar Haenuddin dan Yana Wali.
Asbar Haenuddin merupakan mantan Sekretaris DPRD atau Sekwan Mubar, sebagai kuasa pengguna anggaran.
Sementara, Yana Wali merupakan Bendahara Sekretariat DPRD Mubar.
Baca juga: Bupati Konkep Tak Berkantor saat Didatangi Komnas HAM, Hendak Dimintai Keterangan Soal Konflik Lahan
Keduanya didakwa korupsi dengan kerugian keuangan negara lebih dari Rp417 juta.
Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Kendari di bilangan Jl Poros Bandara Haluoleo Kendari, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis (17/03/2022) petang WITA.
Pembacaan dakwaan dilakukan oleh Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba'Ka' Tangdililing, dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Pancaria.
Dua terdakwa ikut dihadirkan dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba'Ka' Tangdililing, mengatakan, kedua terdakwa didakwa korupsi anggaran penyedia makan dan minum.
Baca juga: Disperindag Sulawesi Tenggara Stop Pasar Murah Minyak Goreng, Antrean Tak Kondusif
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diduga menyunat anggaran penyedia jasa persidangan dan dana reses pada Sekretariat DPRD Muna Barat tahun anggaran 2017 sampai 2019.
"Dalam pengelolaan anggaran itu terdapat selisih antara anggaran yang diterima PNS dan non-PNS sebesar Rp417 juta," ujar Agustinus ditemui usia sidang.
Asbar Haenuddin dan Yana Wali didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa Hukum kedua terdakwa bernama Bosman mengaku tak keberatan atas dakwaan itu, sehingga tak mengajukan eksepsi.
"Kami akan melakukan pembelaan setelah masuk pokok perkara dan fakta persidangan. Sehingga kami akan melakukan pembelaan sesuai fakta persidangan," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)