Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kendari

Bentrok Pengunjung THM di Kendari Sulawesi Tenggara Libatkan Senjata Tajam, Dipasangi Garis Polisi

Insiden bentrok pengunjung terjadi disalah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tayang:
zoom-inlihat foto Bentrok Pengunjung THM di Kendari Sulawesi Tenggara Libatkan Senjata Tajam, Dipasangi Garis Polisi
Istimewa
OLAH TKP BENTROK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melakukan olah tempat kejadian perkara disalah satu tempat hiburan malam di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/9/2025). (Istimewa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Insiden bentrok pengunjung terjadi disalah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam peristiwa tersebut, terjadi aksi lempar gelas kaca dan botol minuman keras (miras).

Kejadiannya di THM yang berada di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Rabu (17/9/2025).

Jaraknya dari pusat kota di Kawasan Eks MTQ Kendari, Jalan Abdullah Silondae sekira 5,2 kilometer (km), waktu tempuh 10 menit berkendara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya insiden tersebut.

Baca juga: Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri Setelah Bertabrakan dengan Pikap di Konawe Sulawesi Tenggara

"Iya, benar," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan TribunnewsSultra.com, Rabu (17/9/2025).

Kata dia, bentrok terjadi di dalam THM, didapati serpihan kaca dari gelas dan botol minuman keras, bahkan ada tetesan darah di sofa.

AKP Welli menambahkan, untuk memastikan keamanan, lokasi kejadian telah disterilkan dan dipasangi garis polisi (police line).

"Kejadiannya sekitar pukul 03.00 Wita," kata mantan Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Mandonga ini.

"Saat kejadian, salah satu pengunjung dengan bebas bisa membawa masuk senjata tajam jenis badik yang seharusnya tidak diperkenankan," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved