Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Upaya hukum biasa tersebut resmi dilayangkan setelah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Kendari, pada Rabu (9/3/2022).
Kasasi itu diajukan Korps Adhyaksa tersebut, menyusul vonis bebas terhadap tiga terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Ketiga terdakwa yakni, eks Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba),Yusmin.
Ketiga yang juga divonis bebas adalah General Manager (GM) PT Toshida Indonesia, Umar.
Baca juga: 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Divonis Bebas, Ini Respons Kejati Sultra
Ketiga terdakwa kasus dugaan rasuah divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari pada Senin (14/2/2022) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody membeberkan upaya kasasi tersebut.
"Memori kasasi untuk tiga terdakwa disampaikan hari ini, diterima Panitera Muda Pengadilan Negeri Tipikor Iksyar," kata Dody saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/3/2022).
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Kendari mengirimkan memori kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.
"Untukmu PH (Penasihat Hukum) masing-masing ketiga terdakwa akan membuat kontra memori kasasi," tandasnya.
Baca juga: General Manager PT Toshida Indonesia Divonis Bebas Dugaan Korupsi Izin Tambang, Pertimbangan Hakim
Vonis Bebas
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang senilai Rp495 miliar di Sulawesi Tenggara (Sultra) dibebaskan hakim.
Ketiga terdakwa itu yakni, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, Yusmin.
Berikutnya adalah mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra, Buhardiman, dan General Manager (GM) PT Toshida Indonesia, Umar.
Ketiganya divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari dalam sidang pembacaan putusan, pada Senin (14/2/2022).
Baca juga: Soal Izin Tambang PT Toshida Indonesia di Kolaka, Kadis ESDM Sultra Andi Azis Dicecar 80 Pertanyaan
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna dan diikuti empat anggota hakim yang lain.
Ketiga terdakwa ini didakwa secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan melawan secara hukum.
Masing-masing, terdakwa Yusmin dan Buhardiman memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia sejak 2019 sampai 2021.
Padahal, PT Toshida Indonesia tidak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP PKH) sejak 2010 hingga 2020.
Baca juga: Kadis ESDM Sultra Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Sementara itu, Umar didakwa sebagai penerima izin persetujuan RKAB, padahal izin penggunaan hutan PT Toshida Indonesia telah dicabut pada 2020.
Terdakwa Umar
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, I Nyoman Wiguna lebih dulu menentukan nasib terdakwa Umar.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani mengatakan, Umar juga divonis bebas.
Salah satu alasan majelis hakim menyatakan Umar tidak bersalah adalah mengenai statusnya sebagai General Manager PT Toshida Indonesia.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin Bantah Terima Suap
Ahmad Yani membenarkan Umar tidak tercatat sebagai General Manager PT Toshida Indonesia, dirinya hanya secara lisan diminta mengisi jabatan itu oleh Direktur Utama, La Ode Sinarwan Ode.
"Iya. Itu alasan majelis hakim memutus bebas Umar," ungkapnya.
Vonis Bebas Yusmin
Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna.
Baca juga: Kejati Sultra Sudah Periksa 30 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
"Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata I Nyoman Wiguna.
Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
"Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan," kata majelis hakim.
Baca juga: Modus Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Setujui RKAB PT Toshida Indonesia
Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," jelasnya.
Vonis Bebas Buhardiman
Terakhir, mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman juga bernasib sama dengan kedua terdakwa lainnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Buhardiman, Ahmad Fajar Hadi mengatakan, alasan hakim memutus bebas kliennya karena, pembayaran PNBP PKH kewenangan Dinas Kehutanan.
Baca juga: Praperadilan Dirut PT Toshida Indonesia Ditolak, Hakim Sebut DPO Tak Boleh Ajukan Praperadilan
Bukan kewenangan Dinas ESDM Sultra yang dipimpin Buhardiman pada 2020 lalu seperti yang didakwakan JPU.
"Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban adalah Dinas Kehutanan bukan Dinas ESDM," kata Fajar saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, Senin (14/2/2022) malam.
Selain itu, hal yang membuat Buhardiman bebas adalah mengenai penandatanganan RKAB PT Toshida Indonesia.
Menurut Ahmad Fajar, Buhardiman mendatangi RKAB PT Toshida Indonesia karena diberikan kewenangan oleh Gubernur Sultra melalui Peraturan Gubernur Nomor 33.
"Posisi (Buhardiman) menandatangani RKAB itu adalah delegasi," jelasnya.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Senilai Rp495 Miliar di Sulawesi Tenggara Divonis Bebas
Selain itu, pembayaran PNBP PKH sendiri menurut Ahmad Fajar Hadi, bukan menjadi syarat persetujuan RKAB, melainkan, hanya dengan adanya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang masih aktif.
"Apabila terjadi mengenai piutang, belum dikatakan korupsi, masih piutang, baru potensi pendapatan negara (hilang), bukan aktual, karena masih bisa ditagihkan," tukasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)