Uang Palsu di Konawe

Pengakuan Tersangka Sindikat Pengedar Uang Palsu di Konawe, Dibayar Rp200 Ribu Sekali Transaksi

Inilah pengakuan tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Konawe yakni A (17) dan R (16), dibayar Rp200 ribu sekali transaksi.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Pengakuan Tersangka Sindikat Pengedar Uang Palsu di Konawe, Dibayar Rp200 Ribu Sekali Transaksi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Inilah pengakuan tersangka pengedar uang palsu di Kabupaten Konawe yakni A (17) dan R (16), dibayar Rp200 ribu sekali transaksi.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan pelaku utama yakni Harun Sopyan Septian Erwana alias Acep (22).

Kata dia, Harun Sopyan Septian Erwana memberikan uang palsu tersebut kepada A dan R untuk kemudian dibelanjakan.

"Setelah habis, dia akan membawa hasil belanjaan dan uang kembaliannya kepada pelaku utamanya dan diupah Rp200 ribu," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (23/2/2022).

Menurut pengakuan pelaku saat diperiksa, uang palsu yang sudah beredar di Kabupaten Konawe sekitar Rp4 juta.

Baca juga: Polres Konawe Bekuk 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu, Polisi Temukan Uang Belum Sempat Digunting

Namun, lanjut AKP Mochamad Jacub, pengakuan pelaku utama dirinya telah melakukan pengedaran uang palsu sejak Desember 2021 lalu.

"Yang beredar sudah sekitar Rp15 Juta," ungkap AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Ia menjelaskan, terungkapnya sindikat uang palsu ini berawal dari adanya aduan masyarakat di Kecamatan Sampara.

Kemudian, saat diselidiki ditemukan dua anak di bawah umur yang menjadi pengedar di kios atau pedagang.

"Dari dua pelaku itu kita kembangkan, ketemulah si pelaku Acep yang memasok uang palsu ini dari luar daerah," jelasnya.

Baca juga: 5 Pria Cetak Uang Palsu Miliaran Rupiah, Jual Upal Rp 300 Ribu Seharga Uang Asli Rp 100 Ribu

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Harun Sopyan Septian Erwana alias Acep (22) warga asal Jalan Pemuda, Balandete, Kolaka, Kolaka ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Selasa (22/2/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, tersangka Acep ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak pidana pemalsuan uang.

"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka ABH pada Senin, 20 Februari 2022," kata AKP Mochamad Jacub melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).

Di mana, kata AKP Mochamad Jacub, dua tersangka di bawah umur itu sebelumnya kedapatan menggunakan uang palsu sebanyak 40 lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Tersangka Acep juga ditangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar.

Baca juga: Kata Bank Indonesia Soal Pedagang Tolak Uang Pecahan Rp 75.000 untuk Transaksi

"Selain itu diamankan yang belum digunting dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar," jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved