Uang Palsu di Konawe

Polres Konawe Bekuk 3 Pelaku Pengedar Uang Palsu, Polisi Temukan Uang Belum Sempat Digunting

Dimana, kata AKP Mochamad Jacub, 2 tersangka dibawah umur itu sebelumnya kedapatan menggunakan uang palsu sebanyak 40 lembar uang Rp 50 ribu.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Seorang pemuda bernama Harun Sopyan Septian Erwana alias Acep (22) warga asal Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka ditangkap Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Selasa (22/02/2022) kemarin. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pemuda bernama Harun Sopyan Septian Erwana alias Acep (22) warga asal Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka ditangkap Kepolisian Resor atau Polres Konawe, Selasa (22/02/2022).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, tersangka Acep ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus tindak pidana pemalsuan uang.

"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari 2 tersangka ABH (Dibawah umur) lainnya Hari Senin, tanggal 20 Februari 2021," kata AKP Mochamad Jacub melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/02/2022).

Baca juga: Nurhayati Disebut Polisi Bukan Pelapor Korupsi, Begini Klarifikasi Ketua BPD Citemu

Baca juga: Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama: 3 Tersangka Debt Collector hingga Bayaran Eksekutor

Baca juga: 102 Personel Brimob Polda Sulawesi Tenggara Dikirim ke Papua, Jaga PT Freeport, Lawan KKB

Dimana, kata AKP Mochamad Jacub, 2 tersangka di bawah umur itu sebelumnya kedapatan menggunakan uang palsu sebanyak 40 lembar uang Rp50 ribu.

Tersangka Acep juga ditangkap dirumahnya bersama dengan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar.

"Termasuk yang belum digunting dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1 lembar," jelasnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved