Kata Bank Indonesia Soal Pedagang Tolak Uang Pecahan Rp 75.000 untuk Transaksi

Bank Indonesia turut menanggapi adanya pedagang yang menolak uang pecahan Rp 75.000 untuk transaksi.

Editor: Sugi Hartono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bank Indonesia turut menanggapi adanya pedagang di Solo, Jawa Tengah yang menolak uang pecahan Rp 75.000 untuk transaksi.

Sebagai informasi, pada peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia mengeluarkan uang pecahan Rp 75.000.

Tidak sedikit masyarakat yang menyimpan uang edisi spesial itu sebagai koleksi.

Baca juga: Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah terkait Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan

Kendati demikian, sebenarnya uang pecahan Rp 75 ribu itu dinyatakan sah sebagai alat transaksi pembayaran.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Solo Nugroho Joko Prastowo pun memberikan penjelasannya.

Seorang penjual jasa penukaran uang pecahan Rp 75.000 rupiah, menawarkan pada pengunjung Pasar Glodok Jalan Pancoran Raya, Jakarta Barat, Senin(9/11/2020).
Seorang penjual jasa penukaran uang pecahan Rp 75.000 rupiah, menawarkan pada pengunjung Pasar Glodok Jalan Pancoran Raya, Jakarta Barat, Senin(9/11/2020). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Dikatakan, kasus pedagang menolak menerima pembayaran uang Rp 75.000 tidak hanya terjadi di Solo, tetapi juga terjadi di beberapa daerah lainnya.

"Dulu kan memang uang itu diterbitkan khusus. Jadi uang pecahan Rp 75.000 beda dengan pecahan lain karena untuk peringatan Kemerdekaan 75 tahun. Sehingga memang diterbitkan sekali. Sementara yang lain diterbitkan secara berkesinambungan supaya uang lusuhnya dapat diganti," kata Nugroho saat dihubungi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Viral Pasar Muamalah di Depok: Transaksi Pakai Uang Dirham dan Dinar

Nugroho mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan kepada masyarakat terkait penggunaan uang pecahan Rp 75.000.

"Setelah beberapa kasus itu (penolakan) kemudian disosialisasikan oleh kantor pusat (Jakarta) maupun seluruh kantor perwakilan bahwasanya uang peringatan kemerdekaan Rp 75.000 ini merupakan alat pembayaran yang sah. Dan kita BI Solo sudah kampanye baik melalui medsos, pamflet," kata Nugroho.

Dikatakan Nugroho, secara umum masyarakat sudah mengetahui bahwa uang spesial kemerdekaan Rp 75.000 bisa digunakan untuk pembayaran.

Karena tidak banyak yang menggunakan uang spesial kemerdekaan Rp 75.000 sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan uang pecahan lain.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Ganjal ATM: Sudah 30 Kali Beraksi, Raup Uang Ratusan Juta Rupiah

"Dilihat jumlah pecahan Rp 75.000 tidak banyak karena khusus untuk peringatan. Kemudian orang tahu uang Rp 75.000 itu buat koleksi. Karena memang uang peringatan yang tidak akan dicetak lagi," kata dia.

Di sisi lain, menurut Nugroho, pada Lebaran 2021 banyak masyarakat yang menukarkan uang pecahan Rp 75.000.

"Tapi setelah dikasih itu kan disimpan bukan untuk belanja," terang dia.

Sementara itu, seorang pedagang kuliner kawasan Selter Manahan Solo Surati mengatakan, sering menerima pembayaran uang Rp 75.000 dari pembeli.

Baca juga: Ini yang Harus Diperhatikan Pelamar CPNS dan PPPK, saat Tes SKD 2021 di BKN Kendari

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved