Begini Nasib 9 Anak Herry Wirawan yang Lahir dari Para Santriwati Korban Rudapaksa
Kata pengacara keluarga korban terkait nasib 9 bayi Herry Wirawan yang lahir dari para santriwati korban rudapaksa ustaz cabul di Bandung, Jabar itu.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Begini nasib 9 bayi yang merupakan anak dari para korban rudapaksa Herry Wirawan.
Sebagaimana diketahui bahwa Herry Wirawan merupakan ustaz sekaligus pimpinan sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang memperkosa 13 santriwati hingga hamil.
Adapun dalam aksi rudapaksa ini, para korban santriwati melahirkan anak total 9 bayi.
Terbaru dalam kasus rudapaksa ini, Herry Wirawan telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding
Dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Kompas TV, berikut petikan putusan hakim atas kasus rudapaksa terdakwa Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022):
1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan alias Herry bin Dede tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dengan perincian sebagai berikut:
- Anak korban 11 sejumlah Rp 75.770.000,00;
- Anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000,00;
- Anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000,00;
- Anak korban 9 sejumlah Rp 29.497.000,00;
Baca juga: Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons
- Anak korban 6 sejumlah Rp 8.604.064,00;
- Anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000,00:
- Anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368,00;
- Anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000,00;
- Anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000,00;
Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman
- Anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377,00;
- Anak korban 4 sejumlah Rp 19.663.000,00;
-Anak korban 5 sejumlah Rp 15.991.377,00;

5. Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran
6. Menetapkan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaka penuntut umum (JPU) yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati, kebiri kimia dan denda Rp 500 juta untuk Herry Wirawan.
Terkait putusan hakim yang menyatakan 9 anak yang lahir dari para santriwati dirawat oleh Pemprov Jabar, penasihat hukum pihak para keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan pun buka suara.
Yudi Kurnia selaku penasihat hukum keluarga korban mengaku bahwa pihaknya belum memikirkan perihal perawatan 9 anak Herry Wirawan yang lahir dari santriwati korban pencabulan.
Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan
"Untuk sampai kesana kami belum ngobrol tentang bagaimana anak ini akan diurus oleh pemerintah provinsi (Jawa Barat)," sebut Yudi Kurnia seperti dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube TvOneNews.
"Keluarga korban masih belum berpikir ke sana, untuk saat ini ya, kalau sebelum sebelum sebelumnya sempet terpikirkan, bagaimana ni anak ni untuk masa depannya" lanjut Yudi.
Menurut Yudi, perawatan kepada 9 anak Herry Wirawan yang lahir dari para korban rudapaksa ini memanglah tanggung jawab negara.
"Saya bilang itu nanti negara harus hadir dalam situasi seperti ini," sebut Yudi.
Baca juga: Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Alasan Cabuli Para Santriwati, Akhirnya Cuma Ngaku Khilaf
"Jangankan ada putusan pengadilan yang memerintah untuk mengurus (bayi korban oleh) institusi pemerintah provinsi atau kementerian apa, ga ada putusan pengadilan pun ini udah menjadi kewajiban negara," jelasnya.
Yudi juga menyampaikan kekecewaan pihaknya atas vonis majelis hakim yang memberikan Herry Wirawan penjara seumur hidup, alih-alih dijatuhi hukuman mati.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)