Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons

Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan turut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang diberikan hakim kepada Herry Wirawan.

Editor: Ifa Nabila
YouTube KOMPASTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup (KompasTV) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Herry Wirawan, guru yang mencabuli 13 muridnya, divonis penjara seumur hidup.

Sebelumnya, beberapa pihak sempat berharap Herry Wirawan dihukum mati.

Di antaranya Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan pada hari Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022) hari ini

"Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer."

Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes dalam tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

Diah mengaku dalam lubuk hatinya ia tetap ingin Herry untuk dihukum mati atas tindakan asusila yang dilakukan Herry kepada 13 santriwati.

Namun menurut Diah, hakim pasti telah memberikan keputusan hukuman terberat yang sesuai dengan perbuatan Herry.

"Saya pribadi menginginkan pelaku dihukum mati, tapi keputusan hakim pasti yang terberat sesuai dengan perbuatan pelaku," kata Diah dilansir Tribun Jabar, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan

Korban Dalam Kondisi Baik dan Tengah Mengikuti Persiapan Ujian Paket

Diah menuturkan, saat ini korban dan bayinya dalam kondisi yang baik, pihaknya juga terus memantau perkembangan konsisi korban setiap harinya.

Grup WhatsApp yang dibuatnya bersama para korban juga mempermudahnya untuk memantau kondisi korban.

"Kami punya grup WA khusus dengan para korban, jadi setiap hari bisa saya pantau kondisinya," terang Diah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved