Breaking News

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran

Begini ekspresi terdakwa rudapaksa 13 santriwati ponpes di Bandung, Herry Wirawan saat dengar tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang jadi sorotan

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Humas Kejati Jabar via TribunJabar.id
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dituntut hukuman mati dan kebiri kimia, ekspresi terdakwa pemerkosaan 13 santriwati pondok pesantren (ponpes) di Bandung Jawa Barat (Jabar), Herry Wirawan jadi sorotan.

Seperti diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

JPU juga memberikan tuntutan tambahan yakni kebiri kimia dan denda Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Asep N Mulayana selaku Kepala Kejati Jabar saat di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Adapun setelah pembacaan tuntutan, sidang berikutnya pun beragendakan, pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Herry Wirawan.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar via TribunJabar.id)

Sidang agenda pembacaan pleidoi tersebut rencananya akan digelar pada Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan

"Ya, sidang selanjutnya pleidoi tanggal 20 Januari," sebut Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Kamis (13/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Kemudian setelah pembacaan pledoi dari pengacara terdakwa dan Herry Wirawan sendiri, persidangan akan dilanjutkan denga agenda penjatuhan vonis dari majelis Hakim.

Adapun dalam perkara rudapaksa Herry Wirawan ini, Jaksa sempat meminta kepada majelis hakim untuk mempercepat proses.

Jaksa meminta agar persidangan perkara rudapaksa ini digelar 2 kali dalam waktu satu minggu.

Baca juga: Belum Selesai Kasus Herry Wirawan, Kini Terjadi Pencabulan di Ponpes Kabupaten Bandung

Ekspresi Herry Wirawan Jadi Sorotan Jaksa

Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah.
Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Divonis Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah. (Kolase Tribunnews.com)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunnewsBogor.com, sementara itu ekspresi terdakwa Herry Wirawan setelah mendengar dituntut hukuman mati pun membuat jaksa terkejut keheranan.

Asep N Mulyana yang telah menitih karir selama 25 sebagai jaksa di Kejati, menyebutkan bahwa raut muka Herry Wirawan berbeda dengan terdakwa lainnya yang dituntut mati.

Dijelaskannya bahwa, terdakwa lain akan histeris atau menangis apabila dituntut hukuman mati.

Namun, Herry Wirawan malah nampak tenang tak bergeming.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved