Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan

Guru pondok pesantren pelaku pencabulan, Herry Wirawan, dituntut beberapa hukuman, di antaranya kebiri kimia.

Editor: Ifa Nabila
TribunJabar.id/Istimewa
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa banyak santriwatinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Guru pondok pesantren pelaku pencabulan, Herry Wirawan, dituntut beberapa hukuman, di antaranya kebiri kimia.

Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati karena merudapaksa 13 santriwati.

Hal itu dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Belum Selesai Kasus Herry Wirawan, Kini Terjadi Pencabulan di Ponpes Kabupaten Bandung

Herry Wirawan juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.

Lalu apa itu kebiri kimia dan bagaimana proses dilakukannya? Berikut penjelasannya.

Tentang Kebiri Kimia

Dikutip dari kemenpppa.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karean melakukan kekerasan atay ancamana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Kemudian pemberian tindakan kebiri kimia ini dapa dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.

Baca juga: Herry Wirawan Berbelit-belit saat Ditanya Alasan Cabuli Para Santriwati, Akhirnya Cuma Ngaku Khilaf

Sementara terkait kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020 berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:

Sebelum proses kebiri kimia dilakukan terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Untuk tahap penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.

Pada tahap ini pelaku akan diwawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.

Setelah itu adalah tahapan kesimpulan yang mana merupakan hasil penilaian klinis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved