Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati

Majelis Hakim PN Bandung akhirnya menjatukan vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, Salasa (15/2/2022).

Editor: Risno Mawandili
Kolase Tribunnews.com
Ekspresi Wajah Herry Wirawan, Divonis Hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung. Ia lolos dari tuntutan JPU, hukuman mati dan kebiri kimia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Herry Wirawan menyesal, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung langsung mempertimbangkan Hak Asasi Manusi (HAM) kepada guru ngaji, pelaku asusila 13 santriwati.

Majelis hakim PN Bandung akhirnya menjatukan vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, Salasa (15/2/2022).

Vonis tersebut disampaikan saat Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi membacakan amar putusan.

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim ketua, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Bandung berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Bakal Perang Besok, Rusia Siapkan 100 Ribu Pasukan Militer di Perbatasan Ukraina

Menurut JPU, Herry Wirawan pantas dituntut hukuman mati atas kejahatan yang telah dilakukannya.

Harry Wiran telah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan anak.

Akibat perbuatnya, belasan santriwati tersebut harus mengami trauma yang mendalam.

Namun dikutip dari Kompas TV, majelis hakim menolak menjatuhi vonis hukuman mati pada Herry Wirawan karena dinilai bertentangan dengan HAM.

Majelis hakim juga beralibi bahwa Harry Wirawan merasa bersah dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah Pria Paruh Baya yang Membusuk Dalam Kamar di Depan Kampus UHO Kendari

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ucap hakim ketua saat sidang vonis.

Menanggapi fonis haki, Ketua tim JPU sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Asep N Mulyana, pihaknya menghormati putusan hakim dengan segala pertimbangan di baliknya.

"Kami juga mengapreasiasi dan menghormati hakim untuk menerapkan atau pun sependapat bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami," kata Asep, dikutip dari tayangan langsung Kompas TV, Selasa (15/12/2022).

Karena ada beberapa tuntutan JPU yang tidak dikabulkan hakim, Asep mengatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dalam kurun waktu 7 hari kedepan, apakah akan melakukan banding atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved