Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding

Keluarga korban rudapaksa Herry Wirawan, meminta JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang meloloskan ustaz itu dari hukuman mati.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com
Ekspresi Wajah Herry Wirawan saat Dituntut Hukuman Mati Mengejutkan Jaksa, Pemerkosa Santriwati Tidak Merasa Bersalah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM -Keluarga belasan korban rudapaksa Herry Wirawan, meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang meloloskan pimpinan pondok pesantren itu dari hukuman mati dan kebiri kimia.

Pihak keluarga korban berharap, Herry dijatuhi hukuman mati pada proses banding tersebut.

Diketahui bahwa dalam agenda sidang pembacaan putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022) lalu, terdakwa Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.

Desakan agar JPU mengajukan upaya hukum banding ini disampaikan oleh Yudi Kurnia selaku pengacara para korban pemerkosaan Herry.

VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup.
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. (TribunJabar.id/Deni Denaswara)

"Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus [banding]. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," kata Yudi, Rabu (16/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Baca juga: Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati

Yudi menyebut bahwa keluarga korban sangat menginginkan terdakwa Herry dihukum mati.

Lantaran, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Herry tak sebanding dengan perbuatan bejatnya.

"Kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernafas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," jelas Yudi.

Pihak keluarga korban juga berencana akan mengajukan desakan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Permohonan diharapkan dapat membuat JPU berpikir ulang untuk mengajukan banding.

Baca juga: Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons

"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ujar Yudi.

Alasan Hakim Loloskan Herry Wirawan dari Hukuman Mati

Herry Wirawan pimpinan pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar) pemerkosa 13 santriwati hingga hamil sedang mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan pimpinan pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar) pemerkosa 13 santriwati hingga hamil sedang mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022). (TribunJabar.id)

Majelis hakim pada PN Bandung tak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk terdakwa Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santriwati hingga hamil.

Dalam Putusan PN Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti dan meyakinkan bersalah dan oleh karena itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadapnya.

Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara rudapaksa ini, Selasa (15/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved