Berita Sulawesi Tenggara

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Divonis Bebas, Ini Respons Kejati Sultra

Berikut respons Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) setelah dua terdakwa korupsi Izin tambang PT Toshida Indonesia divonis bebas.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Noer Adi (kanan) 

Sebelumnya, tiga terdakwa rasuah izin tambang PT Toshida Indonesia yakni eks Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dituntut 10 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhardiman dituntut lebih rendah 9 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini digelar di Pengadilan Negeri Kendari, pada Rabu (19/1/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna ini berlangsung sejak sore hingga malam hari.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Pembacaan tuntutan ini dilakukan terhadap tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Ketiganya adalah Yusmin dan Buhardiman dari pihak penyelenggara negara dan Umar dari pihak perusahaan selaku General Manager PT Toshida Indonesia.

"Umar dituntut 13 tahun, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun penjara," kata Asintel Kejati Sultra, Noer Adi.

Selain itu, ketiga terdakwa ini dituntut membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved