Berita Sulawesi Tenggara

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Divonis Bebas, Ini Respons Kejati Sultra

Berikut respons Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) setelah dua terdakwa korupsi Izin tambang PT Toshida Indonesia divonis bebas.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Noer Adi (kanan) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut respons Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) setelah dua terdakwa korupsi Izin tambang PT Toshida Indonesia divonis bebas.

Pihak Kejati Sultra pun memberikan respons normatif atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, dua terdakwa dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin dan Umar divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, pada Senin (14/2/2022).

Vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari usai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra dinyatakan tidak terbukti.

Dakwaan itu terkait dugaan korupsi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia dan penyalahgunaan kawasan hutan.

Baca juga: General Manager PT Toshida Indonesia Divonis Bebas Dugaan Korupsi Izin Tambang, Pertimbangan Hakim

Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan menandatangani RKAB PT Toshida Indonesia.

Sementara, Umar didakwa sebagai penerima izin persetujuan RKAB dari manajemen PT Toshida Indonesia.

Atas persetujuan RKAB yang diberikan tersebut, PT Toshida Indonesia pun melakukan aktivitas penambangan dan merugikan keuangan negara senilai Rp495 miliar.

Namun, seluruh dakwaan JPU dipatahkan Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari dan menyatakan kedua terdakwa bebas.

Merespons putusan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari tersebut.

Baca juga: Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Yusmin Divonis Bebas Atas Dugaan Korupsi Izin Tambang

Meski begitu, ia menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan JPU.

"Berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara," kata Noer Adi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger usai sidang.

Berdasarkan hasil ini, kata Noer Adi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengambil langkah untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Menurut dia, putusan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi PT Toshida Indonesia ini, merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Sultra.

"Khususnya di sektor pertambangan, ini akan menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan," tandasnya. 

General Manager PT Toshida Indonesia, Umar juga divonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/2/2022).
General Manager PT Toshida Indonesia, Umar juga divonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/2/2022). (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved