Berita Sulawesi Tenggara
2 Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Divonis Bebas, Ini Respons Kejati Sultra
Berikut respons Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) setelah dua terdakwa korupsi Izin tambang PT Toshida Indonesia divonis bebas.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut respons Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) setelah dua terdakwa korupsi Izin tambang PT Toshida Indonesia divonis bebas.
Pihak Kejati Sultra pun memberikan respons normatif atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, dua terdakwa dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia, Yusmin dan Umar divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Baruga Kendari, pada Senin (14/2/2022).
Vonis bebas dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari usai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra dinyatakan tidak terbukti.
Dakwaan itu terkait dugaan korupsi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia dan penyalahgunaan kawasan hutan.
Baca juga: General Manager PT Toshida Indonesia Divonis Bebas Dugaan Korupsi Izin Tambang, Pertimbangan Hakim
Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sultra, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan menandatangani RKAB PT Toshida Indonesia.
Sementara, Umar didakwa sebagai penerima izin persetujuan RKAB dari manajemen PT Toshida Indonesia.
Atas persetujuan RKAB yang diberikan tersebut, PT Toshida Indonesia pun melakukan aktivitas penambangan dan merugikan keuangan negara senilai Rp495 miliar.
Namun, seluruh dakwaan JPU dipatahkan Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari dan menyatakan kedua terdakwa bebas.
Merespons putusan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari tersebut.
Baca juga: Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Yusmin Divonis Bebas Atas Dugaan Korupsi Izin Tambang
Meski begitu, ia menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah diajukan JPU.
"Berupa keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk maupun alat bukti surat berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara," kata Noer Adi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger usai sidang.
Berdasarkan hasil ini, kata Noer Adi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengambil langkah untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Menurut dia, putusan bebas murni dalam perkara dugaan korupsi PT Toshida Indonesia ini, merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Sultra.
"Khususnya di sektor pertambangan, ini akan menimbulkan preseden buruk untuk langkah pemberantasan korupsi ke depan," tandasnya.

Vonis Bebas Umar
General Manager PT Toshida Indonesia, Umar divonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, I Nyoman Wiguna menyatakan Umar tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Hal itu menambah daftar dua terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mental di pengadilan.
Sebelumnya, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin divonis bebas.
Hakim menyatakan, Yusmin tidak terbukti melakukan tindak pidana rasuah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Yusmin pun dibebaskan dari segala tuntutan dan hakim meminta agar eks Plt Kadispora Sultra ini dikeluarkan dari tahanan.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani mengatakan, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar juga divonis bebas.
"Pertimbangan Majelis Hakim tidak jauh dari pertimbangan atas vonis bebas terdakwa Yusmin," kata Ahmad Yani saat dihubungi melalui telepon usai sidang.
Salah satu alasan Majelis Hakim menyatakan Umar tidak bersalah adalah mengenai statusnya sebagai General Manager PT Toshida Indonesia.
Ahmad Yani membenarkan Umar tidak tercatat sebagai General Manager PT Toshida Indonesia, dirinya hanya secara lisan diminta mengisi jabatan tersebut oleh Direktur Utama, La Ode Sinarwan Ode.
"Iya. Itu alasan Majelis Hakim memutus bebas Umar," ungkapnya.
Sidang pembacaan putusan terhadap Umar digelar di Pengadilan Tipikor Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.
Kata Humas Pengadilan Negeri Kendari ini, sidang pembacaan vonis terhadap Umar digelar beberapa jam lebih awal dari terdakwa Yusmin.
Menurutnya, vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU Kejati Sultra terhadap Umar, yakni pidana penjara selama 13 tahun.

Vonis Bebas Yusmin
Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas.
Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna.
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/2/2022) siang.
"Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.
Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
"Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan," jelas Majelis Hakim.
Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Sultra ini didakwa menyalahgunakan kewenangan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida.
Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.
Dituntut Tinggi
Sebelumnya, tiga terdakwa rasuah izin tambang PT Toshida Indonesia yakni eks Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dituntut 10 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhardiman dituntut lebih rendah 9 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini digelar di Pengadilan Negeri Kendari, pada Rabu (19/1/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna ini berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Pembacaan tuntutan ini dilakukan terhadap tiga terdakwa korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Ketiganya adalah Yusmin dan Buhardiman dari pihak penyelenggara negara dan Umar dari pihak perusahaan selaku General Manager PT Toshida Indonesia.
"Umar dituntut 13 tahun, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun penjara," kata Asintel Kejati Sultra, Noer Adi.
Selain itu, ketiga terdakwa ini dituntut membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)