Berita Sulawesi Tenggara
2 Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Divonis Bebas, Ini Respons Kejati Sultra
Berikut respons Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) setelah dua terdakwa korupsi Izin tambang PT Toshida Indonesia divonis bebas.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Vonis Bebas Umar
General Manager PT Toshida Indonesia, Umar divonis bebas Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga, I Nyoman Wiguna menyatakan Umar tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Hal itu menambah daftar dua terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mental di pengadilan.
Sebelumnya, eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Yusmin divonis bebas.
Hakim menyatakan, Yusmin tidak terbukti melakukan tindak pidana rasuah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
Yusmin pun dibebaskan dari segala tuntutan dan hakim meminta agar eks Plt Kadispora Sultra ini dikeluarkan dari tahanan.
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani mengatakan, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar juga divonis bebas.
"Pertimbangan Majelis Hakim tidak jauh dari pertimbangan atas vonis bebas terdakwa Yusmin," kata Ahmad Yani saat dihubungi melalui telepon usai sidang.
Salah satu alasan Majelis Hakim menyatakan Umar tidak bersalah adalah mengenai statusnya sebagai General Manager PT Toshida Indonesia.
Ahmad Yani membenarkan Umar tidak tercatat sebagai General Manager PT Toshida Indonesia, dirinya hanya secara lisan diminta mengisi jabatan tersebut oleh Direktur Utama, La Ode Sinarwan Ode.
"Iya. Itu alasan Majelis Hakim memutus bebas Umar," ungkapnya.
Sidang pembacaan putusan terhadap Umar digelar di Pengadilan Tipikor Baruga, Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.
Kata Humas Pengadilan Negeri Kendari ini, sidang pembacaan vonis terhadap Umar digelar beberapa jam lebih awal dari terdakwa Yusmin.
Menurutnya, vonis tersebut jauh dari tuntutan JPU Kejati Sultra terhadap Umar, yakni pidana penjara selama 13 tahun.
