Berita Sulawesi Tenggara

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia Divonis Bebas, Ini Respons Kejati Sultra

Berikut respons Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) setelah dua terdakwa korupsi Izin tambang PT Toshida Indonesia divonis bebas.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Noer Adi (kanan) 

Vonis Bebas Yusmin

Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas.

Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Hal itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kendari, I Nyoman Wiguna.

Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/2/2022) siang.

"Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.

"Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan," jelas Majelis Hakim.

Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.

"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Sultra ini didakwa menyalahgunakan kewenangan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida.

Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.

Dituntut Tinggi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved