Berita Kendari

BREAKING NEWS: 3 Tersangka Mafia Tanah Proyek Jalan Wisata Toronipa Resmi Ditahan

Ketiga tersangka itu langsung itu langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam di gedung Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, Jumat (28/2/2022).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
3 tersangka mafia tanah proyek Jalan Wisata Toronipa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara 

Seharusnya, pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dilakukan tim yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra.

Baca juga: Mobil Mewah Mercy Dikejar Warga sampai 6 Kilometer Sambil Diteriaki Maling: Berhenti Lalu Dirusak

"Manipulasi yang dilakukan tersangka AZ (Andi Zaenuddin) didukung S selaku lurah pada 2019, menerbitkan surat penguasaan fisik, dan M sebagai saksi kepemilikan tanah itu," jelasnya.

Atas pengakuan dan dokumen yang dimiliki Andi Zaenuddin, maka Dinas Bina Marga dan SDA Sultra membayar ganti rugi.

"Kalau pun diganti rugi, seharusnya dibayarkan kepada Universitas Halu Oleo," tandasnya.

Sisa dari tanah tersebut yakni seluas 3.300 meter persegi dialihkan ke tersangka Milwan senilai Rp100 juta.

Dibeli Istri Gubernur Sultra

Selanjutnya, Milwan dibantu Lurah Toronipa bernama Sulman menjual tanah itu ke mendiang Agista senilai Rp750 juta.

"Atas pembelian itu, BPN Konawe menerbitkan sertifikat hak milik atas nama A (Agista)," kata Marolop.

Menurut dia, negara dirugikan dalam kasus ini, sebab mengubah bidang aset tanah dan pembayaran ganti rugi senilai Rp127 juta dan penerbitan sertipikat tanah.

"Ini menjadi tindak pidana korupsi, karena Universitas Halu Oleo sudah kehilangan hak atas tanah itu atas nama almarhum A dan manipulasi dokumen," jelasnya.

Baca juga: Harusnya Diperiksa Hari Ini, Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polisi: Pengacara Beberkan Alasannya

Kejati Sultra menduga, BPN Konawe kurang hati-hati dalam proses penerbitan sertipikat tanah milik Agista.

Meski begitu, Marolop Pandiangan mengatakan, BPN Konawe sempat melihat ada bangunan bekas pembangunan milik LPPM UHO.

Tetapi, dokumen pengajuan sertipikat itu dinilai lengkap, hanya saja belakangan baru ketahuan ada manipulasi data.

"Tapi ini masih pengembangan penyidikan, apakah betul BPN lalai, atau disesatkan atau sebetulnya ada persamaan niat, mereka tahu aset itu milik Universitas Halu Oleo," tandasnya.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved