Berita Kendari
BREAKING NEWS: 3 Tersangka Mafia Tanah Proyek Jalan Wisata Toronipa Resmi Ditahan
Ketiga tersangka itu langsung itu langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam di gedung Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, Jumat (28/2/2022).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Ke-tiga tersangka itu yakni Andi Zaenuddin, Sulman dan Milwan, diduga mengalihkan tanah milk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019.
Tanah milik LPPM UHO itu, seluas 4.896 meter persegi digunakan sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan.
Namun, dokumen kepemilikan tanah itu dimanipulasi ketiga tersangka dan dijual ke Istri Gubernur Ali Mazi, Almarhumah Agista.
Baca juga: Pengakuan Kades Unggulino di Konawe, Didatangi Mafia Tanah, Transaksi Jual Beli Tanpa Sepengetahuan
Selain itu, tanah itu diganti rugi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Mineral (SDA) Provinsi Sultra untuk pembangunan Jalan Wisata Toronipa.
Padahal, tanah tersebut dibeli pihak Universitas Halu Oleo (UHO) pada 1997 lalu dari orangtua Andi Zainuddin senilai Rp5 juta.
"Kami menetapkan tersangka Sulman, Andi Zaenuddin, dan Milwan kasus pengalihan aset secara melawan hukum," kata Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi pada Senin (17/1/2022).
Manipulasi Data
Ketua Tim Penyidikan Kejati Sultra, Marolop Pandiangan menjelaskan, tanah seluas 4.896 meter persegi itu awalnya dibeli UHO pada 1997 dari orangtua tersangka Andi Zaenuddin.
Tetapi, Andi Zaenuddin tiba-tiba menguasai tanah itu dan diduga memanipulasi dokumen pengalihan tanah dalam bentuk surat pernyataan.
Surat pernyataan itu menerangkan seolah-olah laboratorium pembibitan ikan tidak lagi dimanfaatkan.
Sehingga dari kesepakatan awal, tanah itu dikembalikan kepada pemiliknya.
Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Pengamen
"Tetapi, pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat pernyataan atas tanah tersebut," urai Marolop Pandiangan.
Selanjutnya, pada tahun 2019, tanah tersebut masuk dalam trase pembangunan proyek Jalan Wisata Toronipa.
Sehingga Dinas Bina Marga dan SDA Provinsi melakukan ganti rugi seluas 1.500 meter persegi senilai Rp127 juta.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu, kata Marolop melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/3-tersangka-mafia-tanah-proyek-Jalan-Wisata-Toronipa.jpg)