Berita Kendari

BREAKING NEWS: 3 Tersangka Mafia Tanah Proyek Jalan Wisata Toronipa Resmi Ditahan

Ketiga tersangka itu langsung itu langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam di gedung Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, Jumat (28/2/2022).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
3 tersangka mafia tanah proyek Jalan Wisata Toronipa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 3 tersangka mafia tanah proyek Jalan Wisata Toronipa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditahan.

Ketiga tersangka itu langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam di gedung Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, Jumat (28/2/2022).

Ketiga tersangka itu yakni Andi Zaenuddin, Sulman dan Milwan.

Mereka diduga mengalihkan tanah milk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari pada 2019.

Tanah milik LPPM UHO itu, seluas 4.896 meter persegi digunakan sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan.

Namun, dokumen kepemilikan tanah itu dimanipulasi ketiga tersangka dan dijual ke Istri Gubernur Ali Mazi, Almarhumah Agista.

Baca juga: Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Toronipa Konawe, Pengalihan Aset UHO

Selain itu, tanah ini diganti rugi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Mineral (SDA) Provinsi Sultra untuk pembangunan Jalan Wisata Toronipa senilai Rp127 juta.

Padahal, tanah tersebut dibeli pihak Universitas Halu Oleo (UHO) pada 1997 lalu dari orangtua Andi Zainuddin senilai Rp5 juta.

Ketiga tersangka keluar dari gedung Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan tinggi pada pukul 14.11 Wita.

Mereka langsung masuk ke dalam dua mobil tahanan Kejati Sultra dikawal ketat sejumlah jaksa.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Toronipa Konawe

Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, penahanan ketiga tersangka atas pertimbangan dan kesepakatan Kepala Kejati Sultra.

"Siang hari ini tadi, kepada ketiga orang ini tadi telah dilakukan penahanan di Rutan," kata Noer Adi saat mengumumkan penahanan tersebut.

Jadi Tersangka

Mafia Tanah
Mafia Tanah (Ilustrasi)

Kejati Sultra ) menetapkan 3 tersangka kasus mafia tanah di Toronipa, Kabupaten Konawe.

Ke-tiga tersangka itu yakni Andi Zaenuddin, Sulman dan Milwan, diduga mengalihkan tanah milk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019.

Tanah milik LPPM UHO itu, seluas 4.896 meter persegi digunakan sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan.

Namun, dokumen kepemilikan tanah itu dimanipulasi ketiga tersangka dan dijual ke Istri Gubernur Ali Mazi, Almarhumah Agista.

Baca juga: Pengakuan Kades Unggulino di Konawe, Didatangi Mafia Tanah, Transaksi Jual Beli Tanpa Sepengetahuan

Selain itu, tanah itu diganti rugi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Mineral (SDA) Provinsi Sultra untuk pembangunan Jalan Wisata Toronipa.

Padahal, tanah tersebut dibeli pihak Universitas Halu Oleo (UHO) pada 1997 lalu dari orangtua Andi Zainuddin senilai Rp5 juta.

"Kami menetapkan tersangka Sulman, Andi Zaenuddin, dan Milwan kasus pengalihan aset secara melawan hukum," kata Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi pada Senin (17/1/2022).

Manipulasi Data


Ketua Tim Penyidikan Kejati Sultra, Marolop Pandiangan menjelaskan, tanah seluas 4.896 meter persegi itu awalnya dibeli UHO pada 1997 dari orangtua tersangka Andi Zaenuddin.

Tetapi, Andi Zaenuddin tiba-tiba menguasai tanah itu dan diduga memanipulasi dokumen pengalihan tanah dalam bentuk surat pernyataan.

Surat pernyataan itu menerangkan seolah-olah laboratorium pembibitan ikan tidak lagi dimanfaatkan.

Sehingga dari kesepakatan awal, tanah itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Pengamen

"Tetapi, pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat pernyataan atas tanah tersebut," urai Marolop Pandiangan.

Selanjutnya, pada tahun 2019, tanah tersebut masuk dalam trase pembangunan proyek Jalan Wisata Toronipa.

Sehingga Dinas Bina Marga dan SDA Provinsi melakukan ganti rugi seluas 1.500 meter persegi senilai Rp127 juta.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu, kata Marolop melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012.

Seharusnya, pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dilakukan tim yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra.

Baca juga: Mobil Mewah Mercy Dikejar Warga sampai 6 Kilometer Sambil Diteriaki Maling: Berhenti Lalu Dirusak

"Manipulasi yang dilakukan tersangka AZ (Andi Zaenuddin) didukung S selaku lurah pada 2019, menerbitkan surat penguasaan fisik, dan M sebagai saksi kepemilikan tanah itu," jelasnya.

Atas pengakuan dan dokumen yang dimiliki Andi Zaenuddin, maka Dinas Bina Marga dan SDA Sultra membayar ganti rugi.

"Kalau pun diganti rugi, seharusnya dibayarkan kepada Universitas Halu Oleo," tandasnya.

Sisa dari tanah tersebut yakni seluas 3.300 meter persegi dialihkan ke tersangka Milwan senilai Rp100 juta.

Dibeli Istri Gubernur Sultra

Selanjutnya, Milwan dibantu Lurah Toronipa bernama Sulman menjual tanah itu ke mendiang Agista senilai Rp750 juta.

"Atas pembelian itu, BPN Konawe menerbitkan sertifikat hak milik atas nama A (Agista)," kata Marolop.

Menurut dia, negara dirugikan dalam kasus ini, sebab mengubah bidang aset tanah dan pembayaran ganti rugi senilai Rp127 juta dan penerbitan sertipikat tanah.

"Ini menjadi tindak pidana korupsi, karena Universitas Halu Oleo sudah kehilangan hak atas tanah itu atas nama almarhum A dan manipulasi dokumen," jelasnya.

Baca juga: Harusnya Diperiksa Hari Ini, Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polisi: Pengacara Beberkan Alasannya

Kejati Sultra menduga, BPN Konawe kurang hati-hati dalam proses penerbitan sertipikat tanah milik Agista.

Meski begitu, Marolop Pandiangan mengatakan, BPN Konawe sempat melihat ada bangunan bekas pembangunan milik LPPM UHO.

Tetapi, dokumen pengajuan sertipikat itu dinilai lengkap, hanya saja belakangan baru ketahuan ada manipulasi data.

"Tapi ini masih pengembangan penyidikan, apakah betul BPN lalai, atau disesatkan atau sebetulnya ada persamaan niat, mereka tahu aset itu milik Universitas Halu Oleo," tandasnya.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved