Harusnya Diperiksa Hari Ini, Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polisi: Pengacara Beberkan Alasannya

Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022) hari ini.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Akun YouTube Edy Mulyadi
Sosok Edy Mulyadi dan nasibnya kini setelah viral video yang diduga menghina Kalimantan hingga merendahkan Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022) hari ini.

Pihak Edy Mulyadi berdalih lantaran ia mempersoalkan prosedur surat pemanggilan dari kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Herman Kadir selaku Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, ketika tiba di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujar Herman, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Peci Hitam) saat datangi Bareskrim Mabes Polri, mewakili kliennya, Jumat (28/1/2022).
Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Peci Hitam) saat datangi Bareskrim Mabes Polri, mewakili kliennya, Jumat (28/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Herman merinci perihal prosedur pemanggilan yang menurutnya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Tak Hanya Terancam Pidana, Edy Mulyadi Juga akan Dijatuhi Hukum Adat oleh Aliansi Borneo Bersatu

Yang mana dalam panggilan itu, Edy Mulyadi hanya diberi waktu 2 hari dari surat itu dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal menurut Pasal 227 ayat (1) KUHAP, pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," jelas Herman.

Herman pun akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri agar menunda pemanggilan terhadap Edy Mulyadi.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," papar Herman.

Herman sendiri mewakili Edy Mulyadi untuk datang ke Bareskrim Polri, bersama jajaran tim pengacara lainnya termasuk Djuju Purwanto.

Baca juga: Sebut Edy Mulyadi Dikriminalisasi, KPAU Ajak Para Advokat untuk Berikan Pendampingan Hukum

Naik Ke Penyidikan

Diwartakan sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi kini statusnya telah dinaikkan pihak kepolisian ke tahap penyidikan.

Menyusul hal itu, Edy Mulyadi hari ini Jumat (28/1/2022) dijadwalkan untuk mendatangi Mabes Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved