Berita Kendari

BREAKING NEWS: 3 Tersangka Mafia Tanah Proyek Jalan Wisata Toronipa Resmi Ditahan

Ketiga tersangka itu langsung itu langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam di gedung Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, Jumat (28/2/2022).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
3 tersangka mafia tanah proyek Jalan Wisata Toronipa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 3 tersangka mafia tanah proyek Jalan Wisata Toronipa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi ditahan.

Ketiga tersangka itu langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam di gedung Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra, Jumat (28/2/2022).

Ketiga tersangka itu yakni Andi Zaenuddin, Sulman dan Milwan.

Mereka diduga mengalihkan tanah milk Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari pada 2019.

Tanah milik LPPM UHO itu, seluas 4.896 meter persegi digunakan sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan.

Namun, dokumen kepemilikan tanah itu dimanipulasi ketiga tersangka dan dijual ke Istri Gubernur Ali Mazi, Almarhumah Agista.

Baca juga: Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Toronipa Konawe, Pengalihan Aset UHO

Selain itu, tanah ini diganti rugi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Mineral (SDA) Provinsi Sultra untuk pembangunan Jalan Wisata Toronipa senilai Rp127 juta.

Padahal, tanah tersebut dibeli pihak Universitas Halu Oleo (UHO) pada 1997 lalu dari orangtua Andi Zainuddin senilai Rp5 juta.

Ketiga tersangka keluar dari gedung Kejati Sultra dengan menggunakan rompi merah bertuliskan tahanan kejaksaan tinggi pada pukul 14.11 Wita.

Mereka langsung masuk ke dalam dua mobil tahanan Kejati Sultra dikawal ketat sejumlah jaksa.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Toronipa Konawe

Selanjutnya, ketiga tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi mengatakan, penahanan ketiga tersangka atas pertimbangan dan kesepakatan Kepala Kejati Sultra.

"Siang hari ini tadi, kepada ketiga orang ini tadi telah dilakukan penahanan di Rutan," kata Noer Adi saat mengumumkan penahanan tersebut.

Jadi Tersangka

Mafia Tanah
Mafia Tanah (Ilustrasi)

Kejati Sultra ) menetapkan 3 tersangka kasus mafia tanah di Toronipa, Kabupaten Konawe.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved