Pengakuan Khilaf Guru Ngaji di Depok yang Cabuli 10 Murid, hingga Dugaan Jumlah Korban Bertambah
MMS (52) seorang guru ngaji yang menjadi pelaku dalam kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan di Depok Jawa Barat, mengaku khilaf.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
“Jadi ini para murid ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib. Itu ada ruang di Majelis Taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” jelas Kombes Pol Zulpan.
“Soal ancaman, anak dibawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lainnya yang tak bisa saya sebutkan,” sambungnya.
Kombes Pol Zulpa juga menuturkan bahwa hingga kini terdapat 10 korban yang melaporkan aksi cabul guru ngaji berinisial MMS itu ke kantor polisi.
Baca juga: Sedih! Santriwati Korban Pecabulan Guru Ngaji di Bandung Ingin Sekolah, Diusir Sekolah Gegera Aturan
“Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” sebut Kombes Pol Zulpan.
Disebutkan juga bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dan korban, visum, dan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok untuk para korban.
“Dari kejadian ini langkah-langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaan saksi dan korban, kemudian melakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit PPA Polres Metro Depok, kemudian juga pengungkapan kasus ini dengan menangkap pelakunya,” terang Kombes Pol Zulpan.
Atas perbuatannya, MMS dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak.
Guru ngaji cabul tersebut kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Guru Ngaji Pesantren Bandung Tanamkan Doktrin Ini Agar Belasan Santriwati Bungkam 5 Tahun Diperkosa
“Atas perbuatan pelaku, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Kombes Pol Zulpan.
Kemungkinan Jumlah Korban Bertambah

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, pihak kepolisian menduga korban pencabulan MSS yakni lebih dari 10 murid.
Lantaran, diketahui bahwa jumlah murid pengajian dari MSS sendiri yakni sebanya 70 orang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan bahwa pihak masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru ngaji tersebut.
Pihak kepolisian terus menggali informasi dengan melakukan pemeriksan terhadap pelaku, para korban, dan saksi.
Baca juga: FAKTA TERBARU Santri Korban Guru Ngaji Pesantren di Bandung: Tambah 21 Orang-Dicabuli Usia 13 Tahun