Guru Ngaji Pesantren Bandung Tanamkan Doktrin Ini Agar Belasan Santriwati Bungkam 5 Tahun Diperkosa

Ternyata guru ngaji pesantren di Kota Bandung, terdakwa asusila belasan santriwati, telah menanamkan doktrin kepada korban.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Herry Wirawan (kanan), seorang guru ngaji pesantren di Kota Bandung, yang mencabuli belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ternyata guru ngaji pesantren di Kota Bandung, terdakwa pencabulan belasan santriwati, telah menanamkan doktrin kepada korban.

Doktrin tersebutlah yang menjadi penyebab belasan santriwati bungkam saat diperkosa hingga hamil dan melahirkan 8 bayi.

Hal iatu berhasil membungkam para korban pemerkosaan sejak 2016, hingga akhirnya kasus terungkap pada 2021.

Perbuatan Herry Wirawan (26), seorang guru ngaji pesantren di Cibiru, Kota Bandung, sungguh tak mampu diterima nalar manusia normal.

Herry yang juga merupakan pemilik pondok pesantren tersebut, tega metudapaksa belasan santriwati.

Lebih parahnya, rata-tara usia satri yang menjadi korban berkisar 13 hingga 16 tahun.

Baca juga: Tragis Guru Pesantren Bandung! Santriwati Dicabuli Jadi Kuli Bangunan-Bayi Korban Alat Dapat Bantuan

Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut telah sampai di meja persidangan dengan Herry Wirawan selaku terdakwa tunggal.

Dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, terkuak fakta mengapa santriwati bungkam meskipun perlakukan tak senonoh selam lima tahun.

Dilansir dari artikel TribunJateng.com berjudul Herry Wirawan Daftarkan 8 Bayi Hasil Memperkosa Sebagai Yatim Piatu, Tujuannya Terungkap di Sidang, korban pernah mengeluh kepada pelaku karena telah hamil.

Namun pada saat itu Herry Wirawan malah menanggapi santai dan meminta agar anak dalam kandungan korban dilahirkan secara normal.

Ia juga berjanji bakal menyekolahkan bayi dalam kandungan korban tersebut.

Lalu doktrin apa yang membuat para korban bungkan selama 5 tahun?

Melansir sumber yang sama, sejak awal mengajar satriwati, Herry Wirawan telah menanamkan doktrin bahwa guru merupakan ditaati.

Selain itu, guru ngaji cabul tersebut juga menjanjikan masa depan cemerlang untuk para santriwati yang menrupakan korban.

Santriwati korban rudapaksa bakal dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved