Berita Sulawesi Tenggara
Modus Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Setujui RKAB PT Toshida Indonesia
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin tambang kepada PT Toshida Indonesia.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Sebanyak 43 orang tersebut terdiri dari 37 saksi dan 7 saksi ahli untuk melengkapi berkas tersangka Kadis ESDM Sultra.
Meski begitu, Dody mengatakan, Andi Azis belum ditahan, sebab, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Baca juga: Terungkap Penyebab Insiden Pemukulan Penumpang di Pelabuhan Amolengo, DPRD Sultra: 2 Loket Pelayanan
Pemeriksaan terhadap Andi Azis digelar setelah penyidik memeriksa 37 saksi dan 6 saksi ahli pada 13 sampai 23 Desember 2021.
"Nanti setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli ini selesai, baru AA (Andi Azis) di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Dody.
Meski telah diperiksa nantinya, kata Dody penahanan terhadap Kadis ESDM Sultra Andi Azis ditentukan penyidik.
"Dia kan ASN (aparatur sipil negara) mau lari ke mana dia, dia harus aktif, masuk kantor," imbuh Kasipenkum Kejati Sultra Dody.
Jadi Tersangka
Kejati Sultra menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Baca juga: Alokasi TKDD 2022 Pemprov Sulawesi Tenggara Capai Rp2,445 Triliun, Berikut Rinciannya Tiap Daerah
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Choliq mengatakan, Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan memberikan persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Toshida 2019 sampai 2021.
"Yaitu dengan menetapkan Ir AA sebagai tersangka dalam perkara ini (korupsi)," ujar Setyawan Nur Choliq di Aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (6/12/2021).
Andi Azis dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan, penetapan tersangka ini didasari dua alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.
Andi Azis sendiri diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu tidak membayar PNBP IPPKH sejak 2010 sampai 2021.
Baca juga: Demonstrasi Aliansi Serikat Tani Konsel, Desak DPRD Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Konflik Agraria
Sebanyak lima tersangka yang dijerat dalam kasus rasuah PT Toshida Indonesia, antara lain eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.
Dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Status ketiga orang yakni Buhardiman, Yusmin dan Umar sebagai terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.
Sementara itu, La Ode Sinarwan Oda berstatus buron dan masih dalam pengejaran penyidik Kejati Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)