Berita Sulawesi Tenggara

Modus Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Setujui RKAB PT Toshida Indonesia

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin tambang kepada PT Toshida Indonesia.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Fadli Aksar/Tribunnewssultra.com
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin tambang kepada PT Toshida Indonesia. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin tambang kepada PT Toshida Indonesia.

Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Padahal, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tersebut telah dinyatakan ilegal.

Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.

Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia sendiri dicabut karena perusahaan tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.

Baca juga: 6 ASN ESDM Sultra Diperiksa sebagai Saksi, Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Kepala Dinas Andi Azis

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Choliq mengatakan, dalam persetujuan RKAB selama 2019 - 2021, Andi Azis diduga menerima suap dari PT Toshida Indonesia.

"(Diduga) ada penerimaan uang, nilainya nanti (di sampingnya) tapi sama seperti yang kita sidangkan," ujar Setyawan Nur Choliq.

Menurut Setyawan Nur Choliq, dugaan penyuapan ini sebagai modus operandi untuk penandatanganan RKAB PT Toshida Indonesia.

"Intinya dia (Andi Azis) melakukan itu untuk memperkuat orang-orang atau korporasi selain dirinya sendiri," jelasnya.

Andi Azis dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Serapan APBD Sulawesi Tenggara 2021 Masih di Bawah 70 Persen, Sekda Sultra Beberkan Penyebabnya

Sebanyak lima tersangka yang dijerat dalam kasus rasuah PT Toshida Indonesia, antara lain eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.

Kedua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia Umar.

Status ketiga orang yakni Buhardiman, Yusmin dan Umar sebagai terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.

Sementara itu, La Ode Sinarwan Oda berstatus buron dan masih dalam pengejaran penyidik Kejati Sultra.

Kerugian Negara

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini senilai Rp495 miliar.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Terima DIPA dan TKDD 2022, Bakal Lakukan Percepatan Realisasi Anggaran

Kerugian negara itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.

Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.

Angka kerugian negara tersebut naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.

Periksa 6 ASN

Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memeriksa enam aparatur sipil negara (ASN) untuk melengkapi berkas tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis.

Baca juga: Arahan Gubernur Sultra Alokasi Anggaran Kabupaten dan Kota 2022, Tetap Fokus pada Sektor Kesehatan

Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kelima kasus izin tambang PT Toshida Indonesia itu digelar pada Senin (13/12/2021).

Diketahui, Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Ia diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah dinyatakan ilegal.

Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.

Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia sendiri dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.

Baca juga: Kolaka Timur Dapat Penghargaan Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik 2021, Diserahkan Gubernur Sultra

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap enam saksi dari total 43 yang dipanggil.

"Hari ini sudah enam orang diperiksa, semua dari Dinas ESDM Sultra," ujar Dody saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin (13/12/2021).

Dody menjelaskan, total 43 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa mulai 13 Desember hingga 23 Desember 2021.

Sebanyak 43 orang tersebut terdiri dari 37 saksi dan 7 saksi ahli untuk melengkapi berkas tersangka Kadis ESDM Sultra.

Meski begitu, Dody mengatakan, Andi Azis belum ditahan, sebab, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Baca juga: Terungkap Penyebab Insiden Pemukulan Penumpang di Pelabuhan Amolengo, DPRD Sultra: 2 Loket Pelayanan

Pemeriksaan terhadap Andi Azis digelar setelah penyidik memeriksa 37 saksi dan 6 saksi ahli pada 13 sampai 23 Desember 2021.

"Nanti setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli ini selesai, baru AA (Andi Azis) di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Dody.

Meski telah diperiksa nantinya, kata Dody penahanan terhadap Kadis ESDM Sultra Andi Azis ditentukan penyidik.

"Dia kan ASN (aparatur sipil negara) mau lari ke mana dia, dia harus aktif, masuk kantor," imbuh Kasipenkum Kejati Sultra Dody.

Jadi Tersangka

Kejati Sultra menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Baca juga: Alokasi TKDD 2022 Pemprov Sulawesi Tenggara Capai Rp2,445 Triliun, Berikut Rinciannya Tiap Daerah

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Choliq mengatakan, Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan memberikan persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Toshida 2019 sampai 2021.

"Yaitu dengan menetapkan Ir AA sebagai tersangka dalam perkara ini (korupsi)," ujar Setyawan Nur Choliq di Aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (6/12/2021).

Andi Azis dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ia menegaskan, penetapan tersangka ini didasari dua alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.

Andi Azis sendiri diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu tidak membayar PNBP IPPKH sejak 2010 sampai 2021.

Baca juga: Demonstrasi Aliansi Serikat Tani Konsel, Desak DPRD Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Konflik Agraria

Sebanyak lima tersangka yang dijerat dalam kasus rasuah PT Toshida Indonesia, antara lain eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.

Dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.

Status ketiga orang yakni Buhardiman, Yusmin dan Umar sebagai terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.

Sementara itu, La Ode Sinarwan Oda berstatus buron dan masih dalam pengejaran penyidik Kejati Sultra. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved