Berita Sulawesi Tenggara

Modus Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Setujui RKAB PT Toshida Indonesia

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin tambang kepada PT Toshida Indonesia.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Fadli Aksar/Tribunnewssultra.com
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin tambang kepada PT Toshida Indonesia. 

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini senilai Rp495 miliar.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Terima DIPA dan TKDD 2022, Bakal Lakukan Percepatan Realisasi Anggaran

Kerugian negara itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.

Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.

Angka kerugian negara tersebut naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.

Periksa 6 ASN

Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memeriksa enam aparatur sipil negara (ASN) untuk melengkapi berkas tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis.

Baca juga: Arahan Gubernur Sultra Alokasi Anggaran Kabupaten dan Kota 2022, Tetap Fokus pada Sektor Kesehatan

Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kelima kasus izin tambang PT Toshida Indonesia itu digelar pada Senin (13/12/2021).

Diketahui, Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Ia diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah dinyatakan ilegal.

Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.

Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia sendiri dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.

Baca juga: Kolaka Timur Dapat Penghargaan Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik 2021, Diserahkan Gubernur Sultra

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap enam saksi dari total 43 yang dipanggil.

"Hari ini sudah enam orang diperiksa, semua dari Dinas ESDM Sultra," ujar Dody saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, Senin (13/12/2021).

Dody menjelaskan, total 43 saksi yang dijadwalkan akan diperiksa mulai 13 Desember hingga 23 Desember 2021.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved