Berita Konawe Selatan

Demonstrasi Aliansi Serikat Tani Konsel, Desak DPRD Tuntaskan Pelanggaran HAM dan Konflik Agraria

Aliansi Serikat Tani Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Konsel, Senin (13/12/2021).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Aliansi Serikat Tani Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Konsel, Senin (13/12/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Aliansi Serikat Tani Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Konsel, Senin (13/12/2021).

Diketahui, demonstrasi ini memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada 10 Desember 2021 lalu.

Dalam aksinya, Aliansi Serikat Tani mendesak para wakil rakyat di Kabupaten Konsel untuk menuntaskan persoalan pelanggaran HAM dan konflik agraria di Konawe Selatan.

Jenderal Lapangan Didi mengatakan, sekitar tiga ribu kepala rumah tangga petani menjadi korban pelanggaran HAM akibat terjadinya konflik agraria di Konsel.

Dengan luas lahan mencapai tujuh ribu hektar yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan.

Baca juga: Kolaka Timur Dapat Penghargaan Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik 2021, Diserahkan Gubernur Sultra

"Secara spesifik yakni konflik agraria antara masyarakat melawan perusahaan perkebunan swasta, perusahaan pertambangan," ujar Didi dalam orasinya.

Selain itu, konflik agraria yang lain yakni adanya perebutan lahan antara masyarakat melawan kawasan hutan diklaim pemerintah.

Selanjutnya, antara masyarakat dengan masyarakat itu sendiri, ketiadaan lahan transmigrasi, konflik antar desa akibat ketidakjelasan batas.

"Terakhir adalah alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi fungsi lain properti dan pertambangan," tegasnya.

Menurut Didi, selain pelangaran hak-hak asasi petani dalam sektor agraria, pelanggaran hak-hak asasi petani dalam sektor pemenuhan ekonomi, sosial, dan budaya juga sering terjadi.

Baca juga: Pengelola Pelabuhan Amolengo Tak Bisa Tangani Kasus Pemukulan Penumpang, DPRD Sultra: Ganti Saja

"Kami menuntut Bupati dan DPRD Konawe Selatan untuk menyelesaikan konflik agraria serta pelanggaran HAM itu," katanya.

Ketua Aliansi Serikat Tani Konsel, Ujang Uskadiyana menerangkan, konflik agraria sudah terjadi belasan tahun tapi tidak kunjung diselesaikan.

"Hanya menjadi borok di Kabupaten Konawe Selatan, seperti hak atas tanah bagi petani transmigran tidak kunjung diselesaikan," ujarnya.

Ia meminta penyelesaian konflik agraria itu harus melibatkan kerja sama antara organisasi masyarakat sipil dengan pemerintah.

Kerja sama itu dibuat melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria, sesuai mandat Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca juga: Kemenag Konawe Resmi Kukuhkan Penyuluh Agama Islam, Muh Natsir Harap Pencegahan Aliran Sesat

"Ini menjadi dasar perjuangan petani, sudah jelas berdasarkan amanat konstitusi, tinggal tunggu kemauan politik dari pejabat pemerintah daerah yang paham akan kemauan masyarakat," katanya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved