Berita Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara Relaksasi Pajak Kendaraan, Mulai Berlaku 29 November 2021, Catat Syaratnya

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat yang menunggak dalam pembayaran.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kabid Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Sulawesi Tenggara, Ali Futuni 

1. Fotocopy KTP

2. STNK asli kendaraan bermotor

3. Laporan kehilangan (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK)

4. BPKB asli (bagi yang menunggak bertahun-tahun) atau fotocopy BPKB (bagi yang belum melewati lima tahun)

Ali berharap ke depan dengan adanya keringanan ini bakal membuat masyarakat tergerak hatinya membayar pajak kendaraan dan juga sebagai upaya dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Namun jika ada masyarakat yang memang tidak membayar walau sudah diberikan bantuan, maka hal itu tergantung dari individu masing-masing. (*)

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved