Berita Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara Relaksasi Pajak Kendaraan, Mulai Berlaku 29 November 2021, Catat Syaratnya

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat yang menunggak dalam pembayaran.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kabid Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Sulawesi Tenggara, Ali Futuni 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat yang menunggak dalam pembayaran.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 614 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan atau Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Meski dalam keputusan tersebut berlaku mulai tanggal yang tertera, tetapi relaksasi pajak tersebut bakal diterapkan mulai 29 November hingga 31 Desember 2021 mendatang.

Kabid Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Sultra Ali Futuni mengatakan pemutihan pajak tersebut diberikan keringanan 100 persen.

"Secara teknis, keringanan pajak itu melayani di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat di Sulawesi Tenggara kecuali Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan," ucapnya, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Respons PT Pertamina Soal Blokade Jalan Kendari - Toronipa, Klaim Stok Aman, Masyarakat yang Rugi

Katanya, ketiga kabupaten tersebut memang belum aktif, sehingga nantinya bakal diaktifkan tahun depan yakni 3 Januari 2021.

Lanjutnya, terkait dengan teknis pelayanan khususnya di Kota Kendari bakal ditambah jumlah petugas pelayanan.

Ali menuturkan, selain itu ke depannya bakal dibedakan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan dan yang sudah menunggak bertahun-tahun.

"Untuk masyarakat yang menunggak bertahun-tahun akan difokuskan di Samsat Kota Kendari, sementara pajak kendaraan tahunan dialihkan ke Samsat Drive Thru dan Samsat Keliling," jelasnya.

Lanjut Ali, terkait dengan waktu pelayanan untuk saat ini jadwalnya mulai Senin-Jumat dibuka hingga pukul 16.00 Wita.

Baca juga: Mahasiswa dan Pelajar Kendari Ikut Pendidikan Politik Kesbangpol, Antisipasi Serangan Berita Hoaks

Ali Futuni mengatakan, pihaknya ke depan akan mempertimbangkan pembukaan layanan pada Sabtu dan Minggu.

"Jika hal tersebut memungkinkan untuk dibuka pelayanan pada hari libur maka ke depannya akan kami buka pelayanan," tandasnya.

Ali menuturkan, keringanan pajak kendaraan ini diambil dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat terlebih yang terdampak pandemi Covid-19.

Kedua yakni berguna untuk meregistrasi kembali kendaraan yang sudah lama tak membayar pajak, sehingga relaksasi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan tersebut.

Sementara itu, Ali menjelaskan untuk syarat yang harus dipersiapkan masyarakat yakni sebagai berikut ini:

Baca juga: Warga Blokade Jalan Kendari - Toronipa, Sulkarnain Kadir Sebut Hanya Miskomunikasi, Minta Bersabar

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved