Berita Kendari

Upah Minimum Kota Kendari 2022 Diprediksi Naik, Masih Tunggu Keputusan Pemprov Sulawesi Tenggara

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari memprediksi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2021 mengalami kenaikan.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Susianti Hafid 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari memprediksi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2021 mengalami kenaikan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial, Disnaker dan Perindustrian Kota Kendari Susianti Hafid, saat ditemui TribunnewsSultra.com, Rabu (17/11/2021).

Ia memprediksi UMK Kendari 2022 mengalami kenaikan hanya saja tak menyebut berapa besaran peningkatan tersebut.

Penetapan UMK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana UMK akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Untuk penetapan UMK Kendari 2021, kata dia, pihaknya menunggu rilis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 21 November 2021.

Baca juga: Data Kemenkes Angka Covid-19 di Kota Kendari Meningkat, Jubir Satgas Sebut Kesalahan Input Data

Karena, kata Susianti Hafid, penyesuaian Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Provinsi masih harus dibahas di Dewan Pengupahan.

Kemudian merancang untuk rapat penetapan upah minimum tersebut dan pihaknya akan merilis pada 30 November 2021.

"Hasilnya disampaikan ke Wali Kota Kendari untuk direkomendasikan ke Gubernur Sultra. Kemungkinan ada kenaikan, nanti 30 November 2021 akan dirilis," kata Susianti.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial, Disnaker dan Perindustrian Kota Kendari menyampaikan ada enam indikator penyesuaian berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Pertama, nilai Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan. Untuk UMK Kendari 2022 menunggu penetapan UMP Sultra pada 21 November 2021 mendatang.

Baca juga: Pencurian Buku Nikah Marak Terjadi di Indonesia, Kanwil Kemenag Sultra Tingkatkan Kewaspadaan

Kedua, rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut kabupaten dan kota. Ketiga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten dan kota.

Keempat, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja per rumah tangga. Kelima, pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Sementara itu, keenam dipengaruhi angka inflasi sebagaimana yang dijelaskan terdapat delapan data yang harus dipenuhi.

"Data-data tersebut diperoleh dari data BPS Kota Kendari dan kami menunggu data dari provinsi," jelasnya.

Kedelapan data yang harus dipenuhi dan menjadi pertimbangan penetapan UMK Kendari 2022 tersebut mengacu dari data penyesuaian upah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca juga: Jatanras Polda Sulawesi Tenggara Ringkus 2 Terduga Pelaku Curanmor, 10 Pembawa Senjata Tajam Dilepas

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved