Berita Kendari
Upah Minimum Kota Kendari 2022 Diprediksi Naik, Masih Tunggu Keputusan Pemprov Sulawesi Tenggara
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari memprediksi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari 2021 mengalami kenaikan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
Pertama, rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan menurut provinsi. Kedua, rata-rata konsumsi rumah tangga per bulan menurut kabupaten dan kota.
Ketiga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi. Keempat, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut kabupaten dan kota.
Kelima, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja rumah tangga, tapi tidak termasuk pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar di sektor pertanian menurut provinsi.
Keenam, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja rumah tangga, tapi tidak termasuk pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar di sektor pertanian menurut kabupaten kota.
Ketujuh, pertumbuhan PDRB Kuartal IV 2020 ditambah Kuartal I, II, III tahun 2021, terhadap PDRB Kuartal IV 2019 ditambah Kuartal I, II, III tahun 2020 menurut provinsi.
Baca juga: Kemenag Sulawesi Tenggara Launching Gerakan Moderasi Beragama, Jaga Islam Wasathiyah
Kemudian, kedelapan adalah angka inflasi menurut periode September 2020 sampai dengan September 2021.
"Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah," jelasnya.
"Berdasarkan data, indikator ekonomi mulai tumbuh, di sisi lain tingkat inflasi sudah kembali stabil," tambahnya.
Sementara sebelumnya Pemprov Sultra telah menetapkan UMK Kendari 2021, yakni sebesar Rp2,768,592. Angka ini masih sama dengan UMK/UMR Kendari 2020. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)