Berita Konawe
Kisruh Penambangan Pasir Pembangunan Bendungan Ameroro, Begini Tanggapan DPRD Konawe
Begini tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) soal kisruh penambangan pasir Bendungan Ameroro.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Begini tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) soal kisruh penambangan pasir Bendungan Ameroro.
Sebelumnya, Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan puluhan penambang pasir tradisional berunjuk rasa di DPRD Konawe, Kamis (7/10/2021).
Unjuk rasa ini sebagai bentuk protes mereka , karena belakangan diketahui penambang pasir tradisional tidak lagi dilibatkan dalam penambangan pasir pembangunan Bendungan Ameroro.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin beserta sejumlah anggota dewan angkat bicara soa kisruh penambangan pasir untuk pembangunan Bendungan Ameroro.
Dr Ardin mengatakan, pihaknya bakal mengundang pihak terkait untuk mendudukkan kisruh persoalan penambangan pasir ini.
Baca juga: Penambang Pasir Tradisional di Konawe Demo DPRD, Protes Tak Dilibatkan Pembangunan Bendungan Ameroro
"Nanti kita diberikan data DPRD Konawe, teman-teman penambang pasir, kemudian yang punya alat (penambang pasir skala besar) kita panggil di sini sama-sama kita duduk," kata Dr Ardin.
Dr Ardin berharap, penambang pasir modern dengan alat berat bisa berbagi dengan penambang pasir tradisional. Ia berjanji, pihaknya bakal menggelar hearing terkait persoalan ini.
Anggota DPRD Konawe, H Alauddin mengatakan, pengurusan izin tambang galian C (pasir) bukan lagi kewenangan pemerintah kabupaten.
Kata dia, saat ini kewenangan tersebut telah diambil alih oleh pemerintah pusat.
"Kalau saudara-saudara saya ini punya izin dalam areal yang punya izin, sebenarnya tinggal kompromi saja dengan pemilik izin. Kita mau menjual pasir, fakturnya keluar dari pemilik izin," kata Politisi PBB ini.
Baca juga: DPRD Sulawesi Tenggara Panggil Satgas Covid-19 Sultra, Usut Honor Petugas yang Belum Dibayarkan
Menurutnya, para penambang pasir tradisional seharusnya menyampaikan aspirasi jika tidak diberikan ruang oleh penambang pasir modern yang memegang izin resmi.
"Sepanjang punya legalitas maka kita akan rekomendasikan untuk tetap beroperasi. Jika tidak, maka kami rekomendasi menambang mengikut kepada pemilik izin" jelas Alauddin.
Sementara itu, anggota DPRD asal Kecamatan Onembute, Samiri mendukung pemberdayaan penambang pasir tradisional dalam pembangunan Bendungan Ameroro.
"Kami ini dekat dengan PT Wika kebetulan sebagai mitra, saya tahu persis bapak-bapak pengolah manual ini. Kami dukung 100 persen untuk mengolah tapi dengan catatan menempel dengan yang punya izin," kata Samiri.
Menurut Samiri, seharusnya dalam pembangunan Bandungan Ameroro itu lebih diperbanyak menggunakan jasa penambang pasir tradisionak ketimbang modern.
Baca juga: Anggota DPRD Konawe Siap Pasang Badan, Terkait Sengketa Tanah di Kelurahan Bungguosu dan Pusinawi