Berita Sulawesi Tenggara

Jika Mangkir Lagi, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda Bakal Berstatus DPO

Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda bakal berstatus daftar pencarian orang atau DPO dalam waktu dekat.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
(Risno Mawandili/TribunnewsSultra.com)
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi. 

Kata dia, angka tersebut naik dari sebelumnya senilai Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.

Baca juga: Direktur PT Toshida Indonesia Bakal Kembali Jadi Tersangka, Kejati Sultra Layangkan Panggilan Ketiga

Menurut eks Kajari Cirebon ini, perhitungan kerugian negara ini merupakan permintaan penyidik kepada auditor BPKP untuk melengkapi berkas tiga tersangka Yusmin, Buhardiman, dan Umar.

Termasuk untuk berkas penyidikan umum terhadap Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda yang kini berstatus tersangka.

Penyidik masih akan memeriksa ahli dari auditor BPKP dan selanjutnya berkas segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Keempatnya adalah eks Plt Kadispora Sultra Yusmin, eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, dan General Manager-nya Umar.

Baca juga: Jaksa Teliti Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia

Yusmin dan Buhardiman diduga telah menerbitkan rencana kerja anggaran biaya atau RKAB pada medio 2019-2020 kepada PT Toshida Indonesia.

Sementara PT Toshida Indonesia sendiri telah dinyatakan beroperasi secara ilegal sejak 2010, karena tidak membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP penggunaan kawasan hutan.

Setelah izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dicabut, PT Toshida Indonesia tetap masih menambang dan melakukan penjualan sebanyak empat kali.

Dalam perjalanannya, tiga tersangka mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari yakni Yusmin, Buhardiman, dan La Ode Sinarwan Oda

Permohonan Praperadilan La Ode Sinarwan Oda diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, sehingga penetapan tersangkanya tidak sah. 

Baca juga: Kalah Praperadilan Dugaan Korupsi PT Toshida, Kejati Sultra Lengkapi Bukti Tersangka Buhardiman

Penyidik Kejati Sultra pun melakukan penyidikan ulang untuk menetapkan La Ode Sinarwan Oda sebagai tersangka. 

Sementara itu, permohonan dua tersangka Yusmin dan Buhardiman ditolak, penetapan tersangka dianggap sah. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved