Skandal Bank Sultra
4 Bulan Penyidikan Dugaan Korupsi Bank Sultra Jalan di Tempat, Polisi Klaim Terkendala Audit BPKP
Kurang lebih 4 bulan penyidikan dugaan korupsi Bank Sultra bergulir, namun penyidikan jalan di tempat.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Fadli Aksar
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kurang lebih 4 bulan penyidikan dugaan korupsi Bank Sultra bergulir, namun penyidikan jalan di tempat.
Sebab, sejak peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) belum menetapkan tersangka.
Polda Sultra mengklaim terkendala hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan, penyidik pernah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Namun belum menetapkan tersangka karena hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Sultra belum resmi diumumkan sebagai salah satu alat bukti.
"Gelar perkara pertama mau ditetapkan tersangka, tetapi hasil audit dari BPKP Sultra belum secara resmi diumumkan sebagai alat bukti," ujarnya lewat pesan Whatsapp Messenger, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Tersangka Korupsi di Bank Sultra Belum Ditangkap, Polisi Beralasan Menunggu Hasil Audit BPKP
Ia menjelaskan risalah audit dari BPKP Sultra sudah diterima penyidik, tetapi hitungan kerugian keuangan negara belum dijelaskan.
Menurutnya, hitungan kerugian keuangan negara harus dijelaskan oleh ahli BPKP Sultra.
"Untuk penetapan tersangka korupsi harus ada alat bukti berupa keterangan ahli BPKP Sultra yang menyatakan adanya jumlah kerugian keuangan negara. Itulah yang saat ini kami tunggu," urainya.
Ditegaskan, hitungan kerugian negara ahli BPKP untuk menyempurnakan unsur pidana rasuah.
Ia merincikan, alat bukti berupa keterangan ahli BPKP diatur dalam Pasal 184 KUHP.
"Kalau sudah sempurna tindak pidana maka penyidik bisa menetapkan tersangka," imbuhnya.
Dua Bulan Audit
Sudah dua bulan BPKP Sultra belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi Bank Sultra.
Hal itu dibenarkan oleh seorang penyidik tindak pidana korupsi di Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Hasanudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/markas-polda-sultra.jpg)