Idul Adha 2021

Kemenag Sultra Sebut Kebijakan Pelaksanaan Salat Idul Adha Dikembalikan Masing-masing Daerah

Pemerintah memutuskan kebijakan mengenai pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha di daerah menyesuaikan kondisi angka penularan covid-19 wilayah tersebut

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
(Husni Husein/TrbunnewsSultra.com)
Salat Idul Fitri 2021 di Masjid Al Alam Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

"Karena masuk PPKM mikro maka keputusan pelaksanaan salat menjadi kewenangan bupati walikota setempat berdasarkan kriteria level tadi. Ada pertimbangan tertentu. Sebagai masyarakat harus terima keputusan Pemda setempat," ujarnya.

Baca juga: Sholat Idul Adha di Lapangan dan Masjid, Pemkot Baubau Sebut Hanya Digelar di Lokasi Zona Hijau

Seperti surat keputusan Walikota Kendari nomor 574 tahun 2021 tentang penetapan PPKM mikro.

Sehingga penyelenggaraan salat Idul Adha dan kurban memang harus diserahkan kepada daerah setempat.

Meskipun demikian, pelaksanaan kurban tetap dilakukan.

Sedangkan untuk daerah yang ditetapkan pemerintah dan satgas Covid-19 sebagai daerah zona hijau dan kuning, Fesal menyampaikan, pemerintah daerah dapat menetapkan agar salat Idul Adha dan Kurban terlaksana.

Sebagaimana yang diatur dalam surat keputusan menteri agama nomor 15 tahun 2021 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1443 Hijriah atau 2021 Masehi.

Tentu dengan memperhatikan petunjuk teknis atau juknis penyelenggaraannya.

Berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban diluar wilayah PPKM Darurat.

"Misalnya jika PPKM mikro di zona hijau dan kuning, jika Pemda menghendaki harus dilaksanakan salat Idul Adha dan kurban, tentu berkewajiban mematuhi dan berpedoman pada SE Menag nomor 15 tahun 2021 itu," jelasnya.

Ia menjelaskan penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha mulai dari malam takbiran.

Pada malam takbiran, cukup dilakukan di mesjid masing-masing dan dilarang takbiran keliling, untuk mengantisipasi, kerumunan para jamaah.

Jamaah dibatasi, 10 persen dari kapasitas mesjid.

Baca juga: PPKM Mikro di Kendari, Kemenag Berencana Buat Panduan Salat Idul Adha 2021 Sesuai Zonasi Covid-19

Tentu dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kegiatan takbir juga dapat diedarkan secara virtual dari mesjid maupun mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved