Idul Adha 2021

Kemenag Sultra Sebut Kebijakan Pelaksanaan Salat Idul Adha Dikembalikan Masing-masing Daerah

Pemerintah memutuskan kebijakan mengenai pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha di daerah menyesuaikan kondisi angka penularan covid-19 wilayah tersebut

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
(Husni Husein/TrbunnewsSultra.com)
Salat Idul Fitri 2021 di Masjid Al Alam Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaksanaan Salat Idul Adha 2021 di Sulawesi Tenggara dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

Pemerintah memutuskan kebijakan mengenai pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha di daerah menyesuaikan kondisi angka penularan covid-19 wilayah tersebut. 

Mengingat saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19, serta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Melalui instruktuksi gubernur sultra nomor 443/2840 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Mikro atas pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca juga: Salat Idul Adha 2021 Kota Kendari Ditiadakan, Wali Kota Minta Ibadah dan Perayaan di Rumah Saja

Baca juga: Aturan Lengkap Idul Adha selama PPKM, dari Malam Takbiran, Salat Id, hingga Pelaksanaan Kurban

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad, untuk izin pelaksanaan salat Idul Adha 2021 tentu berdasarkan kriteria assesment di masing-masing wilayah. 

Dalam hal ini ada kriteria untuk PPKM mikro berdasarkan hasil assesment.

Misalnya kriteria assesment di level 1, yakni kurang dari 20 kasus per 100 ribu penduduk.

Level 2, sebanyak 20-50 kasus per 100 ribu penduduk.

Level 3, sebanyak 50-150 kasus per 100 ribu penduduk.

Serta level 4 di atas 150 kasus per 100 ribu penduduk.

"Daerah yang memiliki kriteria assesment tinggi sehingga menjadikan daerah itu sebagai zona merah, maka harus meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha," kata Fesal saat dikonfirmasi melalui via telepon, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, hal itu berdasarkan pada surat edaran keputusan Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, tentang peniadaan peribadatan ditempat ibadah, malam takbiran, salat idul Adha.

Dan juknis pelaksanaan kurban 2021 Masehi di wilayah PPKM darurat.

Peniadaan di daerah yang masuk kategori zona merah.

Fesal menyampaikan seperti di Kota Kendari dan Bau-bau yang saat ini berstatus sebagai zona merah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved