Berita Sultra
Goes To Campus, KLC OJK Sultra Edukasi Perlindungan Konsumen atas Investasi Bodong ke Mahasiswa UHO
Tujuan dari edukasi literasi keuangan tersebut adalah untuk mendorong literasi keuangan anak-anak muda agar semakin meningkat.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Laode Ari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komunitas Learning Center Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara ( KLC OJK Sultra ), berikan edukasi literasi keuangan mengenai kebijakan perlindungan konsumen terhadap investasi ilegal.
Tujuan dari edukasi literasi keuangan tersebut adalah untuk mendorong literasi keuangan anak-anak muda agar semakin meningkat.
Khususnya juga termasuk agar terhindar dari investasi bodong yang sedang marak terjadi saat ini.
Baca juga: Dorong Perekonomian Daerah, OJK Sultra Gelar Bazar Intermediasi di Universitas Lakidende Konawe
Sasaran edukasi ini adalah kaum milenial, khususnya mahasiswa Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari.
Sebab kaum milenial saat ini lebih dekat dengan dunia digital dan sarana-sarana teknologi informasi, dimana investasi ilegal banyak menggunakan digital.
Tapi tentu bukan hanya yang ilegal, investasi legal pun sekarang banyak yang melakukan inovasi secara digital.
Hal ini memang menjadi tugas OJK untuk menjaga keseimbangan dua hal tersebut.
Bagaimana pun, milenial yang merupakan salah satu potensi besar di usia produktif Indonesia, banyak menggunakan produk-produk investasi yang sifatnya secara digital teknologi informasi.
Tapi di sisi lain, OJK juga harus melindungi dan mengingatkan mereka banyak juga investasi ilegal yang bisa berpotensi merugikan diri.
Melalui Kelas Duta Inklusi dan Literasi Keuangan atau Dilan Class, edukasi tersebut berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO), Kamis (12/7/2021).
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online dan Cara Menghindarinya, Tips dari OJK Sulawesi Tenggara
Kepala sub bagian edukasi dan perlindungan konsumen OJK Sultra Ridhony Hutasoit mengatakan perlu berkolaborasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Agar bisa meningkatkan dampak dari literasi yang diberikan agar semakin cepatnya informasi tersampaikan.
"Jadi kami melakukan edukasi seperti ini sebagai bentuk pencegahan dan bagian dari perlindungan konsumen itu sendiri," kata Ridhony saat ditemui usai edukasi, Kamis (15/7/2021).
Edukasi kali ini, memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait aspek perlindungan konsumen sesuai dengan kewenangan OJK berdasarkan undang-undang 21 tahun 2011.
Termasuk dari aspek penanganan investasi ilegal, yang dilakukan juga oleh satgas waspada investasi yang terdiri dari 13 Kementerian Lembaga pada masing-masing otoritas segmen bisnis.