Insentif Tenaga Kesehatan Sultra

7 Bulan Menanti, Gaji Nakes & Petugas di Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra Akhirnya Dibayarkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kesehatan mulai melunasi gaji 39 petugas Covid-19 sejak, Rabu (14/7/2021).

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Laode Ari
kolase foto (handover)
Kolase foto Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi (kiri), ilustrasi tenaga kesehatan dan petugas Covid-19, dan Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekda Sultra Nur Endang Abbas. Endang menyebut Gubernur Ali Mazi telah menandatangani surat keputusan (SK) pencairan gaji dan insentif bagi tenaga kesehatan dan petugas di Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra di eks SMA Angkasa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Gaji sebanyak 39 orang petugas dan tenaga kesehatan ( Nakes ) di Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 yang bertugas di eks SMA Angkasa Kendari telah dibayarkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Kesehatan mulai melunasi gaji atau insentif 39 petugas Covid-19 sejak, Rabu (14/7/2021).

Salah satu petugas Covid-19 yang bekerja di eks SMA Angkasa mengatakan, telah menerima gaji selama 5 bulan.

"Untuk yang dua bulannya dibayarkan besok, sudah ditandangani pencairanya," ujarnya lewat panggilan telepon, Kamis (15/7/2021).

Ia menjelaskan, perlakuan sama didapatkan setiap pegawai Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 di SMA Angkasa.

"Semua petugas itu sudah dibayarkan, mulai kemarin dan hari ini," imbuhnya.

Baca juga: Salah Input Nomor Rekening, Alasan Pemprov Sultra Telat Bayar 39 Insentif Petugas Gedung Isolasi

Baca juga: DPR Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif Nakes

Untuk diketahui, gaji petugas isolasi mandiri Covid-19 yang bertugas di SMA Angkasa sempat tertunda selama 7 bulan.

Para petugas Covid-19 yang bekerja pada Dinas Kesehatan Provinsi Sultra itu bahkan sampai mengeluh.

Diantara 39 orang itu harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup selama 7 gaji ditunda.

Bayar Lewat APBD Perubahan

Kabar gembira akhirnya bakal menghampiri tenaga kesehatan atau nakes dan petugas Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya diberitakan Nakes dan petugas pusat isolasi mandiri di eks SMA Angkasa, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sultra tersebut, sudah sekitar 7 bulan terakhir tak terima gaji maupun insentif.

Gubernur Sultra Ali Mazi dikabarkan telah menandatangani surat keputusan (SK) pencairan gaji alias insentif nakes dan petugas Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra tersebut.

“Sudah diparaf SK-nya oleh Pak Gubernur, itu kemarin ditandatangani,” kata Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekda Sultra Nur Endang Abbas kepada TribunnewsSultra.com, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Pemkot Kendari Mengeluh Tak Mampu Bayar Insentif Tenaga Kesehatan Selama 9 Bulan, Dana Tak Cukup

Menurut Endang, gaji nakes dan petugas Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra di eks SMA Angkasa itu akan dibayarkan keseluruhan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2021.

Tunggakan insentif dibayarkan secara rapel melalui APBD Perubahan 2021.

“Nanti kami bayarkan satu kali lewat APBD Perubahan,” jelas Endang.

Hanya saja, dia belum memastikan kapan persisnya pencairan gaji dan insentif nakes dan petugas di Pusat Isolasi Mandiri Covid-19 Sultra di eks SMA Angkasa tersebut.

Dia juga tak merinci sejauh mana proses pembahasan APBD Perubahan 2021 yang menganggarkan pembayaran gaji dan insentif para nakes serta petugas yang sudah 7 bulan tak kunjung cair.

Penyebab Tertunda

Salah input nomor rekening alasan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menunggak insentif petugas gedung isolasi Covid-19 selama 7 bulan.

Sebelumnya, selama 7 bulan insentif 39 petugas isolasi Covid-19 yang bertugas di gedung bekas SMA Angkasa belum dibayarkan.

Sebanyak 31 di antaranya adalah tenaga kesehatan atau nakes, sisanya 6 petugas Satpol PP dan 2 petugas kesbersihan.

Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra Nur Endang Abbas mengakui, ada miskomunikasi antara pemerintah dengan petugas Covid-19.

Miskomunikasi dimaksud adalah kekeliruan saat input data berimbas pada penundaan pencairan.

"Memang kita ada kekeliruan memasukan kode rekening, jadi diperbaiki lagi," kata Nur Endang Abbas saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/7/2021). (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved